Dipublish oleh Tim Towa | 03 November 2025, 21:53 WIB
Towa News, Mataram – BEM Nusantara Wilayah Bali-Nusa Tenggara menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Kapolda NTB yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi di muka umum karena pelaporan dirinya pada tanggal 20 Oktober 2025 terkait kritikan oleh aktivis. Pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
“Kami menilai bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang fundamental dan harus dihormati serta dilindungi. Pembungkaman terhadap ekspresi masyarakat hanya akan menimbulkan ketidakpuasan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.“ Ujar Fathul Bayan Koordinator Wilayah BEM Nusantara Bali-Nusa Tenggara
Oleh karena itu, kami menyerukan kepada Kapolda NTB untuk:
1. Mengevaluasi pernyataannya yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi.
2. Menghormati dan melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Organisasi kemahasiswaan tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.07 WIB
Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.02 WIB
Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.58 WIB
Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh 2026,...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.54 WIB
Prabowo Kumpulkan 1.500 Dansat TNI di Unhan Bogor,...
Towa News | 30 April 2026, 22.03 WIB