BPOM Blokir Ribuan Akun Penjual Obat Ilegal di Platform E-Commerce

Dipublish oleh Tim Towa | 20 November 2025, 13:12 WIB

Bagikan:
X
BPOM Blokir Ribuan Akun Penjual Obat Ilegal di Platform E-Commerce
ilustrasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat ribuan akun dan link yang memasarkan produk obat-obatan tanpa izin di sejumlah platform perdagangan elektronik

Towa News, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencatat ribuan akun dan link yang memasarkan produk obat-obatan tanpa izin di sejumlah platform perdagangan elektronik dalam periode Januari-Juni 2025.

Temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui langkah take down yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

"BPOM rutin melakukan pemantauan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal secara daring," demikian pernyataan BPOM seperti dikutip dari Detik, Kamis (20/11).

Upaya monitoring ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama konsumen yang kerap berbelanja produk kesehatan dan pangan melalui jalur online.

Lima Produk Obat Ilegal Terlaris

Berdasarkan hasil pengawasan, lima jenis produk obat-obatan tanpa izin edar yang paling banyak diperjualbelikan antara lain:

Pertama, Cream BL mencatat 2.184 tautan dengan total penjualan mencapai 113.851 unit. Konsentrasi penjual tertinggi berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kedua, Pi Kang Wang tercatat memiliki 1.395 tautan dan berhasil terjual sebanyak 185.400 unit. Sebagian besar toko online berlokasi di Jakarta Barat.

Ketiga, Tramadol dengan 629 tautan dan 17 produk terjual. Area penjualan dominan berada di Kabupaten Purwakarta.

Keempat, Pabron Kids ditemukan dalam 582 tautan dengan 713 unit terjual. Penjual paling banyak beroperasi dari Jakarta Barat.

Kelima, USA Viagra MMC tercatat 286 tautan dengan penjualan mencapai 42.438 produk. Mayoritas penjual berlokasi di Jakarta Barat.

 

Sumber: CNN Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video