Towa News - Setiap musim haji, jutaan jamaah dari seluruh dunia tidak hanya menjalankan serangkaian ritual ibadah, tetapi juga berhadapan dengan kewajiban tambahan yang dikenal sebagai dam. Bagi jamaah haji Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang setiap tahun memahami dam bukan sekadar pengetahuan agama, melainkan bagian penting dari persiapan ibadah itu sendiri.
Apa Itu Dam Haji?
Dam secara harfiah berasal dari bahasa Arab yang berarti "darah." Dalam konteks ibadah haji, dam merujuk pada kewajiban menyembelih hewan ternak umumnya kambing atau domba sebagai bentuk pemenuhan syariat atau konsekuensi atas pelanggaran tertentu selama menjalankan ibadah haji dan umrah.
Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 196, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang memadukan umrah dengan haji wajib menyembelih hewan kurban yang mudah didapat.
Siapa yang Wajib Membayar Dam?
Tidak semua jamaah haji dikenai kewajiban yang sama. Terdapat dua kategori utama yang mewajibkan dam.
Pertama, dam karena jenis pelaksanaan haji. Jamaah yang menunaikan haji tamattu' yakni yang melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian berhaji dalam satu perjalanan wajib membayar dam. Begitu pula jamaah yang melaksanakan haji qiran, yaitu menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram.
Sementara itu, jamaah yang memilih haji ifrad melaksanakan haji saja tanpa umrah tidak dikenai kewajiban dam jenis ini.
Kedua, dam karena pelanggaran. Jamaah yang melakukan pelanggaran selama dalam kondisi ihram juga wajib membayar dam. Pelanggaran tersebut antara lain mencukur atau memotong rambut sebelum waktunya, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, melakukan hubungan suami-istri, atau berburu binatang di tanah haram.
Bagaimana Cara Menunaikannya?
Syariat Islam memberikan tiga pilihan dalam menunaikan dam haji. Cara yang paling utama adalah menyembelih seekor kambing atau domba. Jika tidak mampu, jamaah dapat berpuasa selama sepuluh hari: tiga hari dilaksanakan selama berada di Tanah Suci dan tujuh hari sisanya setelah kembali ke Tanah Air. Pilihan ketiga adalah bersedekah kepada fakir miskin senilai harga hewan sembelihan.
Di Indonesia, jamaah haji diberikan fleksibilitas dalam menentukan tempat penunaian dam. Bagi yang memilih menyembelih di Tanah Suci, kewajiban tersebut harus disalurkan melalui Adahi Project, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola penyembelihan dan distribusi daging dam. Sedangkan bagi jamaah yang menunaikan dam di Indonesia, penyalurannya dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya.
Mengapa Dam Penting Diperhatikan?
Selain bernilai ibadah, dam juga memiliki dimensi sosial yang signifikan. Daging hasil penyembelihan dam diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, baik di sekitar Tanah Suci maupun di wilayah-wilayah lain yang ditentukan. Pada musim haji 2026, misalnya, Pemerintah Indonesia bahkan telah bersepakat dengan Adahi Project untuk menyalurkan sebagian besar daging dam jamaah haji Indonesia kepada warga Palestina atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus mendorong transparansi dan keteraturan dalam pengelolaan dam. Pada musim haji 2026, lebih dari 126.000 jamaah Indonesia telah terdata secara jelas metode pembayaran damnya sebuah lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 10.000 jamaah.
Yang Perlu Diingat Sebelum Berangkat
Bagi calon jamaah haji, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami sebelum berangkat. Pastikan mengetahui jenis haji yang akan dilaksanakan karena hal itu menentukan ada atau tidaknya kewajiban dam. Siapkan dana khusus untuk keperluan dam dan hindari menggunakan jasa calo tidak resmi. Jika memilih membayar di Tanah Suci, lakukan melalui Adahi Project secara resmi. Dan jika memilih berpuasa sebagai pengganti, pastikan sudah memahami ketentuannya dengan baik.
Dengan memahami dam secara menyeluruh, jamaah haji diharapkan dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang, sah secara syariat, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi sesama.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!