Dipublish oleh Tim Towa | 13 April 2026, 10:52 WIB
Towa News, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji wacana sistem pendaftaran haji secara langsung yang dikenal dengan istilah "War Ticket". Pemerintah menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap formulasi dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa istilah War Ticket muncul sebagai bagian dari upaya transformasi sistem haji guna mempersingkat masa tunggu keberangkatan yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun.
"(War Ticket) itu bukan kebijakan tahun ini, jadi jangan salah. Itu bukan kebijakan tahun ini, itu adalah wacana kita," ujar Dahnil saat menutup Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (11/4/2026).
Apa Itu War Ticket Haji?
Dalam skema War Ticket, pemerintah akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan membuka pendaftaran pada tanggal tertentu. Siapa pun yang telah siap secara finansial dan fisik dapat langsung mendaftar dan berangkat di tahun yang sama, tanpa harus masuk dalam daftar antrean panjang.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut gagasan ini lahir dari pemikiran progresif di internal kementerian. Ia mempertanyakan relevansi sistem antrean yang berlangsung hingga puluhan tahun dikaitkan dengan prinsip istitha'ah atau kesiapan menjalankan ibadah haji.
"Semacam war tiket. Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu sah-sah saja untuk dipikirkan," kata Irfan dalam Rakernas di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (8/4/2026)
Antrean Dipangkas, Prabowo Dorong Reformasi Haji
Wacana ini muncul di tengah upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mereformasi sistem penyelenggaraan haji nasional. Antrean haji yang sempat mencapai 48 tahun di sejumlah daerah kini mulai ditekan secara signifikan.
"Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," kata Prabowo dalam rapat kerja kabinet, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Dahnil menambahkan, Kemenhaj saat ini menerapkan formulasi baru untuk menyeragamkan masa tunggu secara nasional melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, guna menghapus ketimpangan antrean yang mencolok antardaerah.
"Jangka pendeknya, lama antrean di seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ada yang 48 tahun, ada yang 19 tahun. Kita ingin semuanya seragam," ungkap Dahnil, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Polemik di Masyarakat
Wacana War Ticket memicu pro dan kontra. Sejumlah pihak menilai sistem ini berpotensi menyulitkan calon jemaah di daerah dengan keterbatasan akses teknologi. Kekhawatiran lain menyangkut nasib jutaan pendaftar yang telah mengantre bertahun-tahun, serta potensi munculnya praktik percaloan.
Di sisi lain, pendukung wacana ini menilai bahwa sistem tersebut justru mencerminkan prinsip istitha'ah secara menyeluruh, baik fisik, mental, maupun finansial, dan dapat mempercepat keberangkatan terutama bagi jemaah lanjut usia.
Dana Haji dan Risiko Struktural
Wacana transformasi sistem haji juga tidak terlepas dari persoalan pengelolaan keuangan. Dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat mencapai Rp 152,95 triliun pada 2024, dengan proyeksi meningkat menjadi Rp 180,72 triliun pada 2025. Sekitar 80 persen dana ditempatkan pada instrumen konservatif seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito perbankan syariah.
Dalam beberapa forum resmi, anggota BPKH sempat menyampaikan peringatan bahwa apabila tidak dikelola dengan cermat, sistem ini berpotensi menyerupai skema yang bergantung pada aliran dana pendaftar baru, sebuah risiko struktural yang dinilai perlu segera diantisipasi.
Komitmen Pemerintah
Dahnil menegaskan, wacana War Ticket masih memerlukan kajian mendalam sebelum dapat dipertimbangkan sebagai kebijakan resmi.
"Nah salah satu yang sekarang lagi kami pikir, kami sedang memformulasikan itu tadi istilahnya War Ticket," ujarnya.
Pemerintah menekankan bahwa proses transformasi haji harus memastikan tidak ada ruang bagi praktik percaloan, manipulasi, maupun pemberian keistimewaan kepada pihak tertentu. Sistem antrean reguler yang berjalan saat ini disebut tidak akan terganggu selama proses pengkajian berlangsung. (red)
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Presiden Prabowo Apresiasi Muhammad Zian Fahrezi, Juara MTQ...
Towa News | 11 Maret 2026, 13.35 WIB
1.415 Jamaah Umrah NTB Dipastikan Aman di Arab...
Towa News | 03 Maret 2026, 10.48 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Selama...
Towa News | 19 Februari 2026, 13.43 WIB
Jadwal Lengkap Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447...
Towa News | 18 Februari 2026, 13.33 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya Selama Ramadhan...
Towa News | 18 Februari 2026, 13.22 WIB