Towa News, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen untuk memberantas praktik kriminalisasi dalam sistem peradilan Indonesia. Strategi tersebut mencakup pendekatan kasuistik hingga reformasi struktural jangka panjang, sebagaimana diungkap dalam peluncuran buku Presiden Solusi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, menyampaikan bahwa Presiden secara konsisten menekankan pentingnya proses hukum yang bebas dari rekayasa.
"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita," ujar Dirgayuza, yang akrab disapa Yuza, seperti dikutip dari keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Selasa (9/6/2026).
Yuza menambahkan, praktik kriminalisasi dinilai menghambat upaya negara dalam menarik talenta terbaik untuk mengabdi di institusi pemerintahan.
"Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju," katanya.
Prerogatif Presiden untuk Koreksi Putusan
Buku tersebut juga mencatat sejumlah penggunaan hak prerogatif Presiden dalam mengoreksi keputusan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Salah satunya adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025. Selain itu, pada November 2025, dua guru SMAN Masamba di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muiz dan Rasnal, mendapat rehabilitasi dan amnesti. Keduanya sebelumnya tersandung masalah hukum setelah menggalang iuran solidaritas bagi guru honorer yang belum menerima honor selama sepuluh bulan.
Yuza menegaskan bahwa setiap keputusan hukum Presiden didasarkan pada validasi data dan pertimbangan dari berbagai pihak.
"Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi," kata Yuza seperti dikutip dari Bakom RI, Selasa (9/6/2026).
Gaji Hakim Naik 280 Persen, 8.900 Rumah Dinas Disiapkan
Di sisi struktural, pemerintah mengambil langkah signifikan dengan menaikkan gaji hakim tingkat dasar hingga 280 persen. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa remunerasi hakim tidak mengalami penyesuaian selama 18 tahun, kondisi yang diidentifikasi sebagai salah satu faktor kerentanan terhadap praktik gratifikasi.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan 8.900 unit rumah dinas bagi hakim di daerah guna mendukung independensi dan keamanan mereka dalam bertugas.
"Secara sistemik, beliau mencoba untuk membaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan seminimal mungkin," kata Yuza.
Buku Presiden Solusi disusun oleh Dirgayuza Setiawan bersama Kepala Bakom RI M. Qodari dan Asisten Khusus Presiden Bidang Analisis Data Strategis, Agung Gumilar Saputra.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!