Dipublish oleh Tim Towa | 27 September 2025, 12:40 WIB
Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
"Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Ya udah saya nggak ubah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025), seperti dikutip detik.
Menkeu mengaku awalnya berniat menurunkan tarif cukai rokok, namun industri tidak meminta hal tersebut. Dengan demikian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif CHT saat ini untuk tahun depan.
"Tadinya saya pikir mau diturunin, ya udah jadi 2026 tarif cukai tidak kita naikin," kata Purbaya,dikutip dari detik..
Diskusi dengan Industri Rokok
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menerima berbagai masukan dari asosiasi industri rokok. Dia meminta agar masukan yang disampaikan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja.
"Saya sudah ketemu industri rokok GAPPRI antara lain dari Djarum, Gudang Garam, kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali," terang Purbaya.
Keputusan untuk tidak menaikkan CHT ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah sejak 2025. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan industri rokok legal yang mengalami tekanan, terutama dengan adanya fenomena downtrading dimana konsumen beralih ke produk yang lebih murah.
Fokus Berantas Rokok Ilegal
Menteri Keuangan menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah membersihkan pasar dari rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Produk-produk ilegal tersebut selama ini tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan akan membuat sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT) melalui konsep sentralisasi.
"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana, jadi konsepnya sentralisasi, one stop service. Ini sudah jalan di Kudus dan Pare-Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus, mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," ujar Purbaya.
Strategi Perlindungan Industri Kecil
Purbaya yakin dengan strategi ini, rokok ilegal dapat dimasukkan ke dalam sistem perpajakan yang legal. Dia menekankan bahwa Kementerian Keuangan tidak hanya melindungi industri besar, tetapi juga memberikan ruang bagi industri kecil.
"Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar, tapi kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar," paparnya.
Langkah ini dinilai strategis karena tidak akan mematikan industri kecil sekaligus tetap memenuhi target penerimaan negara.
"Kalau kita bunuh semua, matilah mereka jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT," pungkas Purbaya.
Sumber: detikFinance
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
IHSG Naik 0,56 Persen di Awal Perdagangan, Ditopang...
Towa News | 11 November 2025, 10.49 WIB
Ekonomi AS Terancam Minus Akibat Government Shutdown Berkepanjangan
Towa News | 10 November 2025, 11.59 WIB
Menkeu Kirim Surat ke Seluruh Kepala Daerah, Minta...
Towa News | 10 November 2025, 10.02 WIB
IHSG Cetak Rekor Baru, Sentuh Level 8.455 di...
Towa News | 10 November 2025, 09.55 WIB
Transaksi Aset Kripto Indonesia Mencapai Rp 360,3 Triliun...
Towa News | 06 November 2025, 14.27 WIB