Dipublish oleh Tim Towa | 04 Mei 2026, 15:38 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengambil sebagian kepemilikan saham di sejumlah perusahaan aplikator ojek daring (ojol). Langkah strategis itu menjadi bagian dari upaya menekan potongan komisi yang selama ini dinilai memberatkan para pengemudi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hal tersebut saat menerima audiensi dari kalangan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026).
"Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," kata Dasco pada saat menerima Masa Aksi buruh di DPR RI Jumat (1/5/2026).
Melalui kepemilikan saham tersebut, pemerintah berharap dapat ikut menentukan arah kebijakan perusahaan aplikator, termasuk memangkas besaran komisi secara bertahap.
"BPI Danantara membeli sebagian aplikator, salah satunya bertujuan untuk menurunkan potongan komisi kepada pengendara ojol menjadi delapan persen," terang Dasco.
Meski demikian, Dasco belum mengungkap nama perusahaan aplikator mana yang sahamnya telah dibeli Danantara, maupun rincian skema kepemilikannya. Hingga kini, baik pihak Danantara maupun GoTo belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Adapun Grab Indonesia hanya menyampaikan, "Kami tidak berkomentar tentang hal ini," sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto memastikan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Jaminan untuk Pekerja Transportasi Online. Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato di perayaan May Day di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Dalam pidatonya, Prabowo berdialog langsung dengan massa buruh soal besaran potongan komisi aplikator yang ia nilai tidak adil bagi para pengemudi.
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. (Potongan bagi aplikator) harus di bawah 10 persen!" tegas Prabowo dalam pidato hari buruh.
Presiden bahkan mengancam akan mengusir perusahaan aplikator yang menolak tunduk pada ketentuan tersebut.
"Enak saja. Lu [driver ojol] yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Sori aje. Kalo enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," ucap Prabowo.
Merespons Perpres tersebut, GoTo menyatakan siap patuh. Direktur Utama GoTo Hans Patuwo mengatakan pihaknya akan mengkaji rincian dan implikasi regulasi itu lebih lanjut.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans dalam rilis resmi sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Jumat (1/5/2026).
Sementara Grab Indonesia menyampaikan sikap serupa. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut pihaknya menghormati langkah pemerintah, meski masih menunggu dokumen resmi Perpres sebelum melakukan penyesuaian lebih lanjut.
"Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng.
Status Ojol Masih Dikaji, Serikat Buruh Desak Jadi Pekerja Formal
Di sisi lain, wacana perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja formal masih dalam tahap simulasi. Dasco menyebut pemerintah dan DPR sedang mengkaji berbagai skenario sambil merangkul organisasi pengemudi dalam prosesnya.
"Pembahasan apakah menjadi pekerja atau tetap mitra masih disimulasikan. Nanti organisasi ojol juga akan diajak berdialog dan dirangkul dalam proses ini," ujar Dasco dalam laporan Kabariku.
Kalangan serikat buruh mendesak agar pemerintah segera memperjelas status hukum pengemudi ojol. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menilai status kemitraan yang berlaku saat ini membuka celah bagi aplikator untuk membuat aturan sepihak.
"Kalau statusnya pekerja, maka hak-haknya akan melekat sesuai Undang-Undang. Ini penting untuk perlindungan mereka," ujar Unang seperti dikutip Kabariku.
Perpres 27/2026 sendiri menjadi landasan awal penguatan hak pengemudi, mencakup jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), serta akses layanan BPJS Kesehatan.
DPR Kebut UU Ketenagakerjaan Baru
Selain isu ojol, DPR dan pemerintah juga tengah mempercepat penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. Regulasi ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan ditargetkan tuntas paling lambat akhir tahun ini.
Dasco memastikan proses penyusunan akan melibatkan serikat buruh dan kalangan pengusaha sejak awal, agar aturan yang lahir benar-benar kokoh secara hukum dan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau substansinya sudah dirumuskan bersama dan matang, baru dibawa ke DPR untuk dibahas. Ini penting agar undang-undang yang lahir benar-benar kuat dan tidak kembali diuji di Mahkamah Konstitusi," pungkas Dasco.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Investasi Hilirisasi oleh Danantara: Ciptakan Lapangan Kerja, Ciptakan...
Towa News | 29 April 2026, 13.42 WIB
Danantara Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap 2, dari...
Towa News | 29 April 2026, 13.22 WIB
Pemerintah Tandatangani PKS Proyek Pembangunan Pembangunan Pengolah Sampah...
Towa News | 22 April 2026, 13.03 WIB
Patra Logistik Terapkan Sistem Digital RTC untuk Awasi...
Towa News | 16 April 2026, 15.24 WIB
Airlangga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen, Salah Satu...
Towa News | 14 April 2026, 13.49 WIB