Dasco Akan Koordinasi dengan Setneg soal Nasib Karyawan Hotel Sultan Pasca Eksekusi

Tim Towa - Towa News
Kamis, 18 Juni 2026 19:46 WIB
Dasco Akan Koordinasi dengan Setneg soal Nasib Karyawan Hotel Sultan Pasca Eksekusi
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI ( Dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait nasib karyawan Hotel Sultan menyusul eksekusi pengosongan yang digelar hari ini di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

"Saya berharap dan akan melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dasco berharap pengelolaan Hotel Sultan yang selanjutnya berada di bawah Kemensetneg tetap memberi ruang bagi para pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya dari operasional hotel tersebut. "Kami berharap pengelolaan yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara tetap memberikan tempat kepada karyawan yang selama ini sudah bekerja di sana," ujarnya.


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026), membuka jalan bagi pengembalian lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora kepada negara melalui Kemensetneg.
Panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika membacakan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa negara kini menguasai dua bidang tanah: eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi, beserta 15 bangunan di atasnya, meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.


Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan dan kelompok pendukung PT Indobuildco melakukan penolakan dan aksi protes terhadap pengosongan, hingga terjadi dorong-dorongan dan pelemparan benda ke arah petugas. Aparat kemudian melakukan pengendalian massa menggunakan water cannon untuk membubarkan kerumunan hingga situasi kembali kondusif. Tirto.ID
Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi tersebut, menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri. 


Tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora, yakni aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959–1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games IV. Pemerintah menegaskan tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun, termasuk kepada PT Indobuildco.
Hak Guna Bangunan PT Indobuildco berakhir pada 2003 dan perpanjangan yang dilakukan tanpa rekomendasi pemegang HPL menimbulkan sengketa hukum. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada Maret dan April 2023. 
Pemerintah melalui Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat pada Februari 2026, dan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut. Detik
Sengketa ini sejatinya sudah berjalan selama kurang lebih 26 tahun, yakni antara PPKGBK dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.


Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo menyatakan pengembalian Blok 15 GBK akan memastikan aset negara dikelola secara profesional dan transparan. "Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," kata Rakhmadi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, sebelumnya menyatakan keberatan terhadap proses eksekusi. Menurutnya, Hotel Sultan adalah bisnis jasa, sehingga jika eksekusi dilakukan secara keliru, operasional hotel akan terhenti dan merugikan pekerja, tenant, mitra usaha, serta penerimaan pajak negara.

Sumber: Detik.com, CNN Indonesia, Antara News.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi