Dipublish oleh Tim Towa | 24 Juni 2025, 13.11 WIB
Towa News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada pekan depan. Hal ini dilakukan setelah pemerintah merampungkan dan menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DIM dari pemerintah diperkirakan segera dikirim ke DPR dalam waktu dekat, sehingga pembahasan di tingkat Raker bisa segera dimulai.
"DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insyaallah minggu depan akan mulai Raker antara pemerintah dan DPR, dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," ujar Dasco dikutip dari detik.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, kualitas dan kesepahaman menjadi prioritas utama.
"Kita tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati. Jadi soal target saya akan lihat, kita akan lihat sama-sama perkembangan pembahasan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam masa reses, DPR juga telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap berbagai masukan dari publik dan akademisi terkait revisi KUHAP yang dinilai krusial dalam sistem peradilan pidana nasional.
Sementara itu, pada Senin (23/6), pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP. Penandatanganan tersebut dilakukan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa pembaruan KUHAP sudah sangat mendesak.
"RUU KUHAP harus mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat akan keadilan. Oleh karena itu DIM yang kami susun mencerminkan kondisi hukum dan sosial saat ini," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis (23/6/2025).
Adapun Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pernyataannya sebelumnya juga menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 6.000 DIM yang harus dibahas dalam proses revisi tersebut. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya pembaruan terhadap sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Dengan telah ditandatanganinya DIM oleh pemerintah dan akan dimulainya rapat kerja bersama DPR, diharapkan proses pembahasan RUU KUHAP berjalan inklusif dan transparan demi menghasilkan undang-undang yang berpihak pada keadilan substantif.
Sumber:
detikNews, 24 Juni 2025
Kementerian Hukum RI, siaran pers 23 Juni 2025
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Sufmi Dasco Ahmad: RUU Perampasan Aset Disiapkan Usai...
Towa News | 24 Juni 2025, 13.24 WIB
Dasco Sebut Calon Dubes RI untuk AS Sudah...
Towa News | 24 Juni 2025, 12.59 WIB
DPR Imbau Iran dan Israel Lakukan Gencatan Senjata,...
Towa News | 24 Juni 2025, 12.50 WIB
Presiden Prabowo Bahas Percepatan Sekolah Garuda, Tegaskan Pentingnya...
Towa News | 23 Juni 2025, 20.08 WIB
Presiden Prabowo Panggil Pejabat Strategis Bahas Situasi Global...
Towa News | 23 Juni 2025, 19.50 WIB
Kemendagri Respons Soal Penjualan Empat Pulau di Anambas...
Towa News | 23 Juni 2025, 09.42 WIB
KemenP2MI Perkenalkan Command Centre ke Delegasi Taiwan, Fokus...
Towa News | 20 Juni 2025, 08.40 WIB
Pemerintah Pastikan APBN Berpihak pada Rakyat Miskin di...
Towa News | 20 Juni 2025, 08.28 WIB
Dirjen Baru Kemenkeu Tegaskan Komitmen APBN Berpihak pada...
Towa News | 20 Juni 2025, 08.20 WIB
Kawendra Dorong Penambahan Kuota Beasiswa dan CSR Untuk...
Towa News | 19 Juni 2025, 18.36 WIB