Dipublish oleh Tim Towa | 05 Agustus 2025, 17:00 WIB
Towa News, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Hukum untuk membuat aturan pembayaran royalti musik yang tidak menyulitkan pelaku usaha. Permintaan ini disampaikan merespons kekhawatiran pemilik kafe dan restoran yang takut memutar lagu lokal karena aturan royalti.
"Kami sudah meminta Kementerian Hukum biar kemudian juga membawahi LMK-LMK untuk kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," kata Dasco saat ditemui media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, ketentuan tersebut dapat diterapkan sambil menunggu Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang masih bergulir di DPR RI. DPR juga mencermati dinamika ekosistem permusikan nasional yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Sejumlah pemilik kafe dan restoran dilaporkan mengurangi atau menghentikan pemutaran lagu-lagu musisi lokal karena takut terjerat masalah royalti. Beberapa dari mereka memilih memutar lagu barat, musik instrumental, atau bahkan tidak memutar musik sama sekali untuk menghindari kewajiban membayar royalti.
Ketakutan ini muncul setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait restoran Mie Gacoan di Bali yang diduga memutar lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menegaskan bahwa setiap pelaku usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Agung meminta pelaku usaha tidak memblokir pemutaran lagu musisi Indonesia karena hal tersebut dapat meredupkan ekonomi musik lokal. Ia mengimbau penggunaan musik bebas lisensi atau lisensi Creative Commons untuk kegiatan komersial.
Bagi pelaku usaha UMKM, dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pembayaran royalti sesuai ketentuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Editor: [Tim Towa]
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Peluang Kerja di Luar...
Towa News | 12 November 2025, 13.24 WIB
Polisi Buru Pengendara yang Ngerokok di Jalan, Denda...
Towa News | 12 November 2025, 12.25 WIB
Prabowo Temui PM Albanese di Sydney, Bahas Penguatan...
Towa News | 12 November 2025, 11.51 WIB
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan UMP...
Towa News | 12 November 2025, 11.47 WIB
Prabowo Gelar Rapat Khusus di Halim Sebelum Berangkat...
Towa News | 11 November 2025, 16.38 WIB