Towa News, Jakarta -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Selasa (28/7). Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya meredam polemik antara Hotman dan kalangan wartawan yang sempat berujung pada laporan polisi.
Momen pertemuan ketiganya diabadikan dalam sebuah foto yang diunggah Dasco melalui akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco. Dalam foto tersebut, Hotman Paris dan Akhmad Munir tampak berjabat tangan di satu meja bersama Dasco.
"Persatuan Indonesia. Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," tulis Dasco dalam keterangan unggahannya, Selasa (28/7).
Dikonfirmasi terpisah, Akhmad Munir membenarkan pertemuan itu berlangsung atas fasilitasi tim Dasco. Ia menjelaskan pertemuan digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus untuk mendengar langsung permintaan maaf dari Hotman Paris terkait polemik yang sempat mencuat.
"Silaturahim dengan Pak Hotman setelah Pak Hotman menyampaikan permintaan maaf ke PWI, dan PWI juga tentu sejak awal memang sudah memaafkan terkait dengan perihal itu," kata Akhmad Munir.
Munir menambahkan, Hotman Paris menunjukkan sikap terbuka dengan menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan serupa di kemudian hari.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, PWI menyatakan akan mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Hotman Paris. Munir menyebut proses pencabutan laporan akan dilakukan secepatnya.
"Dicabut, dicabut. Nanti dicabut (laporan polisi terhadap Hotman)," kata Munir.
Ia menargetkan pencabutan laporan dapat dilakukan hari ini atau paling lambat esok hari, seiring penyelesaian masalah secara kekeluargaan antara kedua pihak.
Sebagai catatan, Hotman Paris sebelumnya menghadapi dua laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan PWI Pusat pada Senin (20/7) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan kedua diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait sejumlah pasal dalam KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengonfirmasi bahwa laporan dari PWI telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi Hermanto.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!