Dipublish oleh Tim Towa | 26 Agustus 2025, 12.03 WIB
Towa News, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan mengenai polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (26/8/2025), Dasco menegaskan bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan selama periode satu tahun.
Menurut Dasco, pemberian tunjangan perumahan ini dilatarbelakangi oleh tidak tersedianya lagi fasilitas perumahan di Kalibata untuk anggota DPR yang baru dilantik.
"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," ungkap Dasco.
"Sehingga dipandang perlu, untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," lanjutnya.
Dasco menjelaskan secara rinci mekanisme pemberian tunjangan perumahan tersebut. Tunjangan Rp 50 juta per bulan diberikan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan total dana yang terkumpul akan digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 5 tahun.
"Bahwa anggota DPR itu menerima, mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," jelasnya.
"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," tegasnya.
Wakil Ketua DPR ini juga menjelaskan mengapa tunjangan diberikan secara angsuran bulanan selama setahun, bukan sekaligus.
"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," katanya.
Dasco mengakui bahwa anggaran untuk tunjangan perumahan tersebut tidak tersedia sepenuhnya pada tahun 2024, sehingga harus diberikan secara bertahap.
"Jadi memang karena angggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama 5 tahun," sambungnya.
Menanggapi polemik yang muncul di masyarakat, Dasco mengakui bahwa penjelasan sebelumnya kurang lengkap dan detail.
"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," paparnya.
Ketika ditanya mengenai dasar penetapan nominal Rp 50 juta, Dasco mengaku tidak memahami secara pasti prosesnya. Dia menduga angka tersebut berasal dari perhitungan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal.
"Saya kurang jelas itu kemudian diputuskannya itu, biasanya diputuskannya di Menkeu, tapi kemudian usulannya kemungkinan dari Sekretariat Jenderal dengan pertimbangan, dengan itung-itungan sewa harga, harga sewa rumah di Jakarta untuk selama 5 tahun ya, selama 5 tahun," tuturnya.
Dasco juga meluruskan pernyataan viral dari anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyebut gaji bersih anggota DPR mencapai Rp 100 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut muncul karena digabung dengan tunjangan perumahan.
"Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan. Tunjangan perumahan yang tadi sudah saya sampaikan. Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," tandasnya.
Dengan klarifikasi ini, Dasco berharap masyarakat dapat memahami dengan lebih baik mengenai mekanisme dan tujuan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB
Target 3-5 Bulan, Prabowo Perintahkan Prototipe Listrik Tenaga...
Towa News | 19 September 2025, 14.24 WIB