Divonis Bebas, Amsal Sitepu Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Dipublish oleh Tim Towa | 01 April 2026, 12:57 WIB

Bagikan:
X
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
(dok.Tvr Parlemen)

Towa News, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). Usai mendengar putusan tersebut, Amsal menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang Cakra 1 PN Medan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang. Hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Menyatakan Terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, sebagaimana dlansir dari detikNews, Rabu (1/4/2026).

Putusan ini sekaligus membatalkan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo yang sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Amsal sebelumnya didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru membuktikan sebaliknya.

Usai sidang, Amsal yang tampak terharu menyampaikan pernyataan di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan tonggak penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," ujar Amsal dengan mata berkaca-kaca, Rabu (1/4/2026).

Ia juga secara khusus berterima kasih kepada kepala negara atas perhatian yang diberikan terhadap nasib para pelaku industri kreatif.

"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tutur Amsal, sebagaimana dilansir detikNews.

Selain membebaskan Amsal, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, mencakup kedudukan, harkat, dan martabatnya di mata hukum maupun masyarakat.

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik, khususnya kalangan komunitas ekonomi kreatif. Status hukum Amsal kini dinyatakan bersih, kecuali apabila pihak Kejaksaan memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Sumber: detikNews, detikSumut, Liputan6.com

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video