Dipublish oleh Tim Towa | 11 Maret 2026, 11:56 WIB
Towa News, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawainya yang akan berlaku mulai 30 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup pemindahan 1.828 pegawai ke posisi Account Representative dan 215 pegawai ke posisi Penelaah Keberatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditandatangani Sekretaris DJP Nurbaeti Munawaroh atas nama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Kebijakan ini merujuk pada dua keputusan DJP, yakni KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tentang Pemindahan Penelaah Keberatan dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026 tentang Pemindahan Account Representative, keduanya berlaku sejak 5 Maret 2026.
Nama seluruh pegawai yang terdampak beserta penempatan barunya tercantum dalam lampiran pengumuman resmi tersebut.
Alasan Mutasi: Buntut Rotasi Eselon II
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, gelombang mutasi ini merupakan tindak lanjut dari rotasi pejabat eselon II DJP yang telah dilakukan pada Februari 2026. Pergantian pejabat di tingkat bawah dinilai perlu agar para pejabat eselon II yang baru dapat segera membangun tim kerja yang lebih solid.
"Kan eselon II-nya sudah diganti, bawahnya mesti diganti juga dong, biar eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid, jadi itu utamanya," kata Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Bersihkan Pegawai Tidak Profesional
Selain faktor konsolidasi tim, mutasi ini juga ditujukan untuk mendepak pegawai yang dinilai tidak berintegritas dari posisi-posisi strategis. Purbaya menegaskan bahwa posisi berpengaruh hanya akan diisi oleh pegawai yang terbukti profesional dan berintegritas.
"Sebagian yang agak-agak nakal sudah kita pindahin ke pinggir. Jadi itu message juga buat pegawai Pajak dan Bea Cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas pegawai," ujar Purbaya, Rabu (11/3/2026).
Peringatan Keras: Tak Ada Lagi Kekebalan
Purbaya juga mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran DJP. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan kini tidak memiliki kekebalan istimewa—siapa pun yang melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pengecualian.
"Nanti kalau ke depan ada yang melakukan kesalahan, kita hukum seperti biasa dan satu lagi saya ingatkan ke mereka bahwa kita sekarang nggak immune. Kalau melakukan kesalahan pasti akan diproses, jadi nggak ada tuh yang santai-santai saja dapat duit, habis itu nggak bisa diproses. Jadi kita ubah pendekatan kita ke depannya," tegas Purbaya dalam laporan DetikFinance, Rabu (11/3/2026).
Wajib Lapor Kekayaan ke KPK
Dalam pengumuman yang sama, DJP juga mewajibkan seluruh pegawai yang menduduki jabatan baru untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024.
Hingga tanggal efektif berlakunya keputusan, seluruh pegawai yang terdampak diwajibkan tetap menjalankan tugas di posisi lama secara optimal. Segala permohonan yang berkaitan dengan perubahan status jabatan juga tidak akan diproses sebelum keputusan resmi berlaku pada 30 Maret 2026.
Sumber: DetikFinance, CNBC Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Produksi Sawit RI Naik ke 56 Juta Ton...
Towa News | 11 Maret 2026, 14.42 WIB
Kementerian PKP Gandeng Swasta dan Perbankan Percepat Penyediaan...
Towa News | 11 Maret 2026, 14.32 WIB
Kemlu Evakuasi 32 WNI dari Iran Akibat Konflik...
Towa News | 11 Maret 2026, 14.13 WIB
Menlu RI Terima Dubes Negara Teluk dan Yordania,...
Towa News | 11 Maret 2026, 14.07 WIB
BGN Hentikan Sementara Lebih dari 1.500 SPPG di...
Towa News | 11 Maret 2026, 13.56 WIB