DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Lima Komisioner KPU dan Sekjen Terkait Penggunaan Jet Pribadi Mewah

Dipublish oleh Tim Towa | 22 Oktober 2025, 13:50 WIB

Bagikan:
X
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Lima Komisioner KPU dan Sekjen Terkait Penggunaan Jet Pribadi Mewah
Ilustrasi private jet (Foto: Getty Images/Fotokot197)

Towa News, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretaris Jenderal KPU terkait kasus penggunaan pesawat jet pribadi mewah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025). Yang dikenai sanksi adalah Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan empat anggota yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta August Mellaz. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, dilansir dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Sementara itu, Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan direhabilitasi nama baiknya.

Pilih Jet Mewah dan Eksklusif

DKPP menilai para komisioner KPU memilih pesawat jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 yang tergolong mewah dan eksklusif. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

"DKPP menilai bahwa tindakan teradu dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih mereka memilih private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah," ujar Ratna, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (21/10/2025).

Anggaran Mencapai Rp 90 Miliar

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, pengadaan sewa jet pribadi menggunakan anggaran negara senilai Rp 90 miliar dengan kontrak selama satu bulan pada Januari hingga Februari 2024. Anggaran tersebut berasal dari pagu pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu.

Berdasarkan catatan Transparency International Indonesia yang dilansir dari berbagai media, terdapat dua dokumen kontrak pengadaan dengan total anggaran Rp 65,4 miliar, padahal pagu yang tersedia dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) hanya Rp 46,1 miliar.

Tidak Sesuai Peruntukan

DKPP menemukan jet pribadi tersebut tidak hanya digunakan untuk mengunjungi daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T) sebagaimana alasan awal pengadaan. Pesawat justru digunakan untuk berbagai kegiatan di luar daerah 3T, seperti monitoring gudang logistik di beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu, hingga monitoring pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video