Dipublish oleh Tim Towa | 15 Januari 2026, 13:06 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan mengatur mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU tersebut mengenal dua konsep perampasan aset dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
"Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana," kata Bayu.
Ia menambahkan, konsep conviction based forfeiture sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan, namun tersebar di berbagai undang-undang. Sedangkan yang menjadi fokus utama adalah pengaturan non-conviction based forfeiture.
"Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini," sambungnya.
Kriteria Perampasan Tanpa Putusan Pidana
Bayu menjelaskan perampasan aset tanpa putusan pidana dilakukan melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU tersebut. Adapun kriteria dan kondisi yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana antara lain:
Pertama, apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Perampasan aset tanpa putusan pidana juga harus memenuhi kriteria nilai minimum, yakni aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar.
Delapan Bab dalam RUU
Bayu merinci struktur RUU Perampasan Aset yang terdiri dari delapan bab, meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
"RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan," ujarnya.
Menurutnya, inti terpenting RUU ini terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset dengan dua skema, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi," jelasnya.
Naskah akademik RUU Perampasan Aset disusun dengan melibatkan partisipasi publik luas, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Skema perampasan aset ini dirancang untuk memastikan negara tetap dapat memulihkan aset hasil kejahatan meski dalam kondisi tertentu pelaku tidak dapat diproses pidana, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Mahkamah Konstitusi Raih Nilai "Sangat Baik" dalam Survei...
Towa News | 06 April 2026, 15.37 WIB
KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Usai Ditetapkan Tersangka...
Towa News | 11 Maret 2026, 13.47 WIB
KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong,...
Towa News | 10 Maret 2026, 12.38 WIB
Bareskrim Bekukan 40 Rekening Penampung Dana Judol Senilai...
Towa News | 05 Maret 2026, 14.23 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK
Towa News | 03 Maret 2026, 10.14 WIB