DPR dan Pemerintah Bahas Penguatan Proteksi Industri Baja Nasional

Dipublish oleh Tim Towa | 05 Februari 2026, 13:48 WIB

Bagikan:
X
DPR dan Pemerintah Bahas Penguatan Proteksi Industri Baja Nasional
Komisi VI DPR RI Rapat Kerja Dan Rapat Dengar Pendapat Dengan Pemerintah (dok. TVR Parlemen)

Towa News, Jakarta - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mendesak penguatan regulasi dan kebijakan proteksi perdagangan untuk mewujudkan kedaulatan industri baja nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu (4/2/2026).

Rapat yang dihadiri Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta BPI Danantara tersebut membahas kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat industri baja dalam negeri.

Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, memaparkan kinerja perseroan yang menunjukkan pemulihan konsisten. Pendapatan tercatat USD 955 juta atau naik 0,4% dari 2024, volume penjualan baja melonjak 29% menjadi 945.000 ton, sementara ekuitas perusahaan meningkat 99,4% menjadi USD 868 juta.

Meski konsumsi baja nasional tumbuh rata-rata 5,3% per tahun, utilisasi kapasitas industri dalam negeri baru mencapai 53%, jauh dari level ideal minimal 80%. Impor baja masih mendominasi 40-53% kebutuhan nasional dengan nilai sekitar Rp80 triliun per tahun, sebagian besar dari China.

"Paradigma persaingan industri baja saat ini bukan lagi sekadar perusahaan melawan perusahaan, melainkan regulasi pemerintah melawan regulasi pemerintah. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, India, dan Jepang telah menerapkan proteksi kuat demi menjaga industri baja nasionalnya," ujar Akbar Djohan yang juga menjabat Chairman Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA).

Krakatau Steel mengusulkan lima langkah strategis, antara lain menjadikan perseroan sebagai penyedia utama kebutuhan baja Proyek Strategis Nasional, percepatan penerapan BMAD dan Bea Masuk Imbalan, transformasi tata niaga impor, penguatan TKDN, serta perluasan SNI Wajib produk baja.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan pentingnya kebijakan cepat dan tegas untuk mencegah ketergantungan impor. Ia menyebut penyelamatan industri baja sebagai wujud keberpihakan negara terhadap BUMN strategis demi mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan utilisasi industri baja nasional baru 52,7%, sehingga peluang ekspansi masih terbuka lebar. Kementerian Perindustrian mendorong proteksi perdagangan, modernisasi teknologi ramah lingkungan, dan pengembangan hilirisasi baja.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen mengoptimalkan instrumen trade remedies seperti BMTP, BMAD, dan Bea Masuk Imbalan untuk menahan impor tidak sehat.

Kepala BSN RI, Yustinus Kristianto Widiwardono, menyampaikan bahwa 324 SNI telah ditetapkan di sektor baja dan logam, 23 di antaranya bersifat wajib sebagai instrumen proteksi teknis.

Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, menyatakan Krakatau Steel memasuki fase kondisi keuangan sehat. Danantara merencanakan groundbreaking pengembangan sektor hulu dengan tambahan kapasitas produksi sekitar 3 juta ton per tahun.

"Sinergi ini bukan hanya menyelamatkan perusahaan, tetapi memastikan kedaulatan industri baja nasional. Inilah momentum Krakatau Steel Reborn demi ekonomi Indonesia yang mandiri dan berdaya saing global," tutup Akbar Djohan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video