Towa News, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan karier yang lebih kuat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih jauh dari pemenuhan hak-haknya.
Persoalan ini disampaikan Mardani dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan RDPU bersama Menteri PANRB, Mendagri, para Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Legislator dari Fraksi PKS itu menyoroti skema kontrak PPPK yang wajib diperbarui setiap tahun, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai yang menginginkan jenjang karier setara dengan PNS.
"Terkait PPPK yang sudah kita angkat, ada beberapa kekhawatiran karena kontrak mereka sangat terbatas, setiap tahun harus diperbarui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karier yang kokoh seperti teman-teman PNS," ujar Mardani .
Tak hanya soal karier, Mardani turut menyoroti ketimpangan hak yang masih dialami PPPK Paruh Waktu, mulai dari hak keuangan hingga tunjangan hari tua.
"Teman-teman PPPK paruh waktu masih banyak yang belum mendapatkan hak-haknya, mulai dari hak keuangan, tunjangan hari tua, dan lain-lain. Ini perlu benar-benar dipertimbangkan," tegasnya dalam laporan Parlementaria DPR RI.
Mardani menilai persoalan PPPK tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan struktural keuangan antara pusat dan daerah. Menurutnya, sebagian besar kewenangan pemerintahan memang berada di daerah, namun dukungan fiskal justru masih terpusat.
Kondisi itu menyebabkan hanya sedikit pemerintah daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari total APBD-nya, sehingga berdampak langsung pada kemampuan daerah membiayai belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Oleh karena itu, Mardani menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah harus menjadi prioritas utama Komisi II DPR RI agar persoalan kepegawaian dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sistemik.
"Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan, maka urusan PPPK dan urusan lainnya akan terus menjadi masalah, karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapat dukungan yang kuat secara legal formal," kata Mardani seperti dikutip dari Parlementaria DPR RI.
Di sisi lain, Mardani mengapresiasi rencana pemerintah merelaksasi kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah selama lima tahun. Namun ia mempertanyakan kepastian hukum dari skema Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang rencananya akan disisipkan ke dalam Undang-Undang APBN.
Mardani mengingatkan bahwa UU APBN hanya berlaku satu tahun anggaran, sehingga keberlanjutan kebijakan tersebut di tahun-tahun berikutnya menjadi tidak terjamin dan berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi kepala daerah.
"Jangan sampai niat baik kepala daerah meninggalkan bom waktu. Kalau disisipkan di UU APBN yang berlaku setahun, pastikan pada tahun berikutnya kontinuitas itu ada," pungkas Mardani.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!