DPR Desak Revisi UU Kehutanan, Soroti Degradasi Hutan dan Konflik Tenurial

Tim Towa - Towa News
Senin, 08 Juni 2026 16:37 WIB
DPR Desak Revisi UU Kehutanan, Soroti Degradasi Hutan dan Konflik Tenurial
Ilustarasi DPR RI ( Dok. Istimewa)

Towa News, Jakarta – Komisi IV DPR RI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Kehutanan di tengah meningkatnya ancaman degradasi kawasan hutan nasional yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi menyebut revisi atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mendesak dilakukan karena kondisi bentang alam Indonesia terus mengalami penurunan daya dukung lingkungan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya memimpin kegiatan Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/6/2026). Forum itu dihadiri jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor tambang.

"Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan. Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat," kata Siti Hediati Hariyadi seperti dikutip dari Parlementaria, Sabtu (6/6/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra yang akrab disapa Titiek itu menegaskan, permasalahan sektor kehutanan tidak sebatas kerusakan fisik. Tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, hingga ketidakjelasan data dan informasi kehutanan turut menjadi tantangan yang belum terselesaikan.

"Masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, ketidakjelasan serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan," ujarnya.

Dari sisi hukum, revisi regulasi ini juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang menyangkut kedudukan hutan adat. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat tidak lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat.

Titiek menekankan, perubahan paradigma itu perlu dituangkan dalam kerangka hukum yang lebih kuat guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.

Selain itu, RUU Kehutanan yang baru juga diarahkan untuk memperketat kewajiban reklamasi dan rehabilitasi bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan hutan.

"Perlu dilakukan penguatan peran dunia usaha dalam mendukung kelestarian hutan melalui pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab, termasuk penyempurnaan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan," kata Titiek.
 

Sumber: DPR RI | Editor: Tim Redaksi

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi