Towa News, Jakarta - DPR RI menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor.
Rapat yang berlangsung sekitar 1,5 jam di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dasco menyampaikan bahwa koordinasi panjang yang dilakukan sejak pagi hari itu bertujuan untuk merumuskan langkah percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk menyinkronkan aturan percepatan izin investasi.
"Kami telah melakukan diskusi, koordinasi cukup panjang dari pagi tadi dengan pihak pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers usai rapat di kompleks parlemen, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/6).
Dasco juga menekankan pentingnya transparansi tata kelola ekspor SDA yang akan dikelola oleh DSI, agar dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, pelaku pasar, dan investor. Hal yang sama juga berlaku bagi mekanisme ESDM dalam skema ekspor satu pintu tersebut.
Adapun kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Sesuai amanat aturan tersebut, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal ekspor SDA untuk periode Juni hingga 31 Desember 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar negara dapat mengawasi aktivitas ekspor SDA secara optimal. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim bisnis yang kompetitif dan terbuka.
"Kita terus bekerja keras untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka menjaga ekonomi kita berjalan seperti yang kita harapkan," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Sementara itu, COO BPI Danantara Dony Oskaria menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah meminimalkan praktik kecurangan dalam transaksi ekspor SDA nasional.
"Tugas kita adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi praktik under invoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," tegas Dony Oskaria dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6).
Dony memastikan seluruh proses ekspor akan berjalan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipantau oleh publik. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengubah atau membatalkan kontrak ekspor yang sudah berjalan, selama dalam kontrak tersebut tidak ditemukan indikasi under invoicing maupun transfer pricing.
"Kita sedang kembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi SDA kita itu dilakukan secara wajar dan transparan. Kontraknya akan berjalan normal, kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026," ujar Dony Oskaria.
Pemerintah berharap skema ekspor satu pintu melalui DSI ini dapat memperkuat pengawasan negara atas aliran devisa hasil ekspor SDA Indonesia sekaligus mendorong kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!