Dipublish oleh Tim Towa | 21 Januari 2026, 16:12 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi III DPR RI mulai menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Rancangan regulasi ini mengatur sejumlah perubahan mendasar terkait status, rekrutmen, hingga usia pensiun hakim di Indonesia.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan, ada delapan isu pokok dalam RUU tersebut. Isu pertama dan paling mendasar adalah perubahan status hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pejabat negara.
"Pokok-pokok pengaturan yang ada dari 12 bab, 72 pasal, kami kluster menjadi 8 isu pokok. Pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," kata Bayu dalam rapat di Komisi III DPR RI seperti dilaporkan DetikNews, Rabu (21/1/2026).
Isu kedua menyangkut kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk merekrut hakim secara mandiri, kecuali untuk posisi hakim agung. Ketentuan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski tetap membuka kemungkinan keterlibatan lembaga lain sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Isu ketiga adalah konsolidasi berbagai peraturan terkait jabatan hakim di empat lingkungan peradilan. Sementara isu keempat dan kelima fokus pada perluasan jaminan keamanan bagi hakim dan keluarga, serta peningkatan kesejahteraan melalui pengaturan hak keuangan dan fasilitas yang lebih jelas.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah penyesuaian usia pensiun hakim yang dinilai perlu mengikuti peningkatan angka harapan hidup. Usia pensiun hakim pertama diusulkan naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun, hakim tinggi dari 67 tahun menjadi 70 tahun, dan hakim agung dari 70 tahun menjadi 75 tahun.
Sejalan dengan kenaikan usia pensiun, syarat usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung karier juga mengalami penyesuaian. Usia minimal yang sebelumnya 45 tahun kini diusulkan menjadi 50 tahun dengan pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.
"Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri," ungkap Bayu seperti dikutip dari DetikNews.
Isu ketujuh dalam RUU ini mengatur pembinaan hakim pertama dan hakim tinggi, mulai dari penempatan hingga mutasi, agar prosesnya lebih transparan dan akuntabel.
RUU ini juga secara eksplisit menyatakan definisi hakim sebagai pejabat negara yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Komisi III DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati untuk...
Towa News | 23 Februari 2026, 12.49 WIB
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Minta...
Towa News | 14 Februari 2026, 14.04 WIB
Kapolri Perintahkan Kejar Pelaku Penembakan Dua Pilot Smart...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.45 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka, Simpan...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.36 WIB
MK Minta DPR dan Pemerintah Tinjau Ulang UU...
Towa News | 03 Februari 2026, 12.48 WIB