Towa News, Jakarta - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum pengambilan suara, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri kepada seluruh peserta sidang.
Dasco kemudian meminta persetujuan para peserta rapat atas pengesahan beleid tersebut. "Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ujar Dasco, Selasa (9/6). Peserta sidang menyatakan setuju dan palu pengesahan pun diketuk.
Selesai Dibahas Sejak Pagi
Pengesahan di tingkat paripurna ini sebelumnya telah didahului oleh rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri pada pagi harinya. Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat untuk membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat II.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua?" kata Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, Panja Komisi III telah merampungkan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin. DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.
"Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, proses pembahasan DIM dilakukan dengan metode klasterisasi atau pengelompokan jenis pokok pembahasan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Penugasan pembahasan RUU Polri di Panja sendiri berawal dari rapat kerja Komisi III DPR pada 25 Mei 2026.
"Panja dan pemerintah telah berhasil menyelesaikan seluruh DIM yang disesuaikan dengan koridor ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!