DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Dipublish oleh Tim Towa | 18 November 2025, 11:50 WIB

Bagikan:
X
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang
(foto : DPR RI)

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang paripurna, didampingi empat Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota dewan tercatat hadir dalam sidang pengesahan tersebut.

Turut menghadiri sidang paripurna, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam prosesnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil keputusan revisi KUHAP di hadapan sidang. Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan RKUHAP untuk dibawa ke tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (13/11).

Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait RKUHAP. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, Selasa (18/11).

"Setuju," jawab para anggota Dewan, yang langsung disambut ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda pengesahan.

Dengan disahkannya RKUHAP menjadi undang-undang, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video