Dipublish oleh Tim Towa | 21 April 2026, 14:40 WIB
Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, dan pengesahan disambut sorak-sorai bahagia dari para pekerja rumah tangga yang hadir di ruang sidang.
"Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, sebagaimana dikutip dari laman Parlementaria DPR RI, Selasa (21/4/2026). Seluruh peserta rapat serentak menjawab "Setuju!" disertai tepuk tangan.
Proses Pembahasan Libatkan 32 Pihak
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU PPRT merupakan inisiatif DPR yang disusun sejak 2025 dan disetujui sebagai usul DPR pada 12 Maret 2026. Pembahasan melibatkan 32 pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga instansi pemerintah.
"Badan Legislasi langsung membentuk Panja dan segera melakukan rapat Panja secara intensif, detail, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat," kata Bob Hasan, Selasa (21/4/2026).
Dari total 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, rinciannya terdiri atas 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
12 Bab, 37 Pasal, dan Sejumlah Poin Strategis
Undang-undang ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Bob menegaskan, pembahasan di Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif.
"Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT," ujar Bob sebagaimana dilaporkan Parlementaria DPR RI.
Secara substansi, undang-undang ini mengatur sejumlah hal penting, antara lain:
Hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
Kewajiban perusahaan penempatan PRT untuk berbadan hukum dan berizin
Mekanisme perekrutan PRT, baik langsung maupun melalui perusahaan penempatan
Peran pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan dan pengawasan
Pemerintah: Beri Kepastian Hukum
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengesahan undang-undang ini. Ia menegaskan regulasi tersebut hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini merugikan pekerja rumah tangga.
"Mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga, mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," ujar Supratman seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (21/4/2026).
Pada hari yang sama, DPR juga mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang terdiri atas 12 bab dan 78 pasal. Keduanya masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan KTP...
Towa News | 20 April 2026, 14.29 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp 12 Triliun, Hibah Tanaman dan...
Towa News | 20 April 2026, 13.31 WIB
Sidak Gudang Bulog di Magelang, Presiden Prabowo Pastikan...
Towa News | 19 April 2026, 21.21 WIB
Bank Indonesia: Sektor Pertanian Jadi Tulang Punggung Ekonomi...
Towa News | 18 April 2026, 14.15 WIB
Selat Hormuz Dibuka, Pertamina Segera Gerakkan Dua Kapal...
Towa News | 18 April 2026, 13.54 WIB