Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan KTP Elektronik

Dipublish oleh Tim Towa | 20 April 2026, 14:29 WIB

Bagikan:
X
Kemendagri Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan KTP Elektronik
Ilustrasi KTP (dok.towa)

Towa News, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan pengenaan denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Usulan ini masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut kebijakan ini diperlukan untuk mendorong kesadaran warga dalam menjaga dokumen kependudukan. Ia menilai selama ini masih banyak masyarakat yang kurang bertanggung jawab terhadap dokumen identitasnya.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," kata Bima Arya, Senin (20/4).

Menurut Bima, kondisi tersebut menjadi beban anggaran negara karena setiap harinya terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang dilaporkan hilang.

"Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini," ujar Bima Arya.

Meski demikian, sejumlah kondisi dikecualikan dari pengenaan denda, antara lain kehilangan akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali pemilik dokumen.

Wacana denda KTP-el merupakan satu dari 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang diajukan Kemendagri. Usulan lainnya mencakup penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal di seluruh layanan publik, penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan resmi, hingga penggantian istilah "cacat" menjadi "disabilitas" sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016.

Kemendagri juga mengusulkan agar administrasi kependudukan ditetapkan secara tegas sebagai layanan dasar dalam undang-undang, sehingga seluruh pemerintah daerah lebih berkomitmen dalam penganggaran.

"Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan," kata Bima Arya.

Di sisi pendanaan, Kemendagri mengusulkan agar pembiayaan penyelenggaraan adminduk tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga membuka ruang bagi daerah untuk mengalokasikannya melalui APBD. Usulan lain yang turut disampaikan meliputi penguatan perlindungan data kependudukan, penguatan koordinasi antarlembaga dan antarnegara, serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sumber: Antara

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video