DPR Resmi Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif

Dipublish oleh Tim Towa | 12 Maret 2026, 11:20 WIB

Bagikan:
X
DPR Resmi Tetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Usul Inisiatif
(Dok.DPR RI)

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka atas penetapan tersebut. RUU ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik secara luas.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam sidang itu, pimpinan dewan meminta persetujuan seluruh anggota sebelum RUU resmi ditetapkan.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (12/3).

Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab setuju.

Poin-Poin Utama dalam Draf RUU PPRT

Berdasarkan draf yang diajukan, RUU ini mengatur sejumlah perlindungan mendasar bagi pekerja rumah tangga (PRT). Salah satu hak utama yang dijamin adalah akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rekrutmen PRT dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Perjanjian kerja tertulis hanya diwajibkan bagi PRT yang direkrut secara tidak langsung melalui P3RT, baik melalui jalur luring maupun daring sesuai perkembangan teknologi.

RUU ini juga menegaskan larangan tegas bagi P3RT. Perusahaan penempatan dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apapun dari calon PRT maupun PRT yang sudah bekerja. P3RT juga dilarang menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga yang bukan pemberi kerja perseorangan.

Selain itu, calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari P3RT. Pelatihan tersebut mencakup pemahaman norma sosial dan budaya setempat guna menjaga hubungan sosiokultural antara PRT dan pemberi kerja.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan dan Pengawasan

Draf RUU turut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa. Mediator diberi kewenangan untuk mengeluarkan keputusan final dan mengikat dalam perselisihan upah antara PRT dan pemberi kerja.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan hubungan kerja PRT akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan perangkat RT/RW sebagai ujung tombak pencegahan kekerasan terhadap PRT.

Tidak semua pihak yang membantu pekerjaan rumah tangga otomatis dikategorikan sebagai PRT. Mereka yang membantu atas dasar adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan dikecualikan dari cakupan undang-undang ini.

Penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR ini merupakan langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dalam proses legislasi berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video