DPR Sahkan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Dipublish oleh Tim Towa | 27 Januari 2026, 16:00 WIB

Bagikan:
X
DPR Sahkan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
(Dok. TVR PARLEMEN)

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah presiden secara langsung dan bukan berbentuk kementerian. Keputusan ini menjadi salah satu dari delapan poin reformasi Polri yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12, Selasa (27/1/2026).

Penetapan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan dihadiri seluruh anggota dewan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan percepatan reformasi Polri. Menurutnya, tantangan kelembagaan dan penegakan hukum telah mencapai tahap krusial yang membutuhkan pembenahan menyeluruh.

"Persoalan mendasar yang dihadapi adalah persoalan kultur, bukan sekadar teknis," ujar Habiburokhman,di lansir dari youtube TRV Parlemen, Selasa (27/1).

Delapan Poin Reformasi Polri

Hasil rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran pada Senin (26/1) menghasilkan delapan kesimpulan yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna.

Poin pertama menegaskan kedudukan Polri di bawah presiden langsung, dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Poin kedua mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.

Poin ketiga memperbolehkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, sesuai Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Poin keempat memaksimalkan pengawasan DPR terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, serta memperkuat pengawasan internal melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Reformasi Kultural dan Teknologi

Poin kelima menegaskan sistem penyusunan anggaran Polri yang berbasis akar rumput atau bottom-up sudah sesuai semangat reformasi dan harus dipertahankan.

Poin keenam meminta reformasi Polri dititikberatkan pada aspek kultural, dimulai dari perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memasukkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

"Pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat di lapangan merupakan aspek krusial yang menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi Polri," kata Habiburokhman.

Poin ketujuh mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas Polri, seperti kamera tubuh, kamera mobil, hingga kecerdasan artifisial dalam pemeriksaan.

Poin kedelapan menegaskan pembentukan RUU Polri akan dilakukan DPR dan pemerintah berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan terkait.

Keputusan Mengikat

Habiburokhman meminta agar delapan poin tersebut ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah yang wajib dilaksanakan.

"Oleh sebab itu, kami berharap agar delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan dalam rapat paripurna saat ini dan menjadi keputusan mengikat," ujarnya.

Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan kepada peserta rapat paripurna. Seluruh anggota DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut.

Delapan poin reformasi Polri ini juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sehingga menjadi komitmen bersama yang harus dijalankan oleh institusi kepolisian.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video