DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang

Tim Towa - Towa News
Selasa, 09 Juni 2026 13:42 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Diperpanjang
Rapat Parispurna DPR RI (Dok. TVR Parlemen)

Towa News, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu pimpinan setelah peserta rapat secara serempak menyatakan "setuju" atas pertanyaan yang diajukan Dasco.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat komisi bersama pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan regulasi tersebut.

Usia Pensiun Kini Dibedakan per Jenjang

Salah satu perubahan paling krusial dalam UU Polri yang baru adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan. Aturan ini berbeda signifikan dari ketentuan sebelumnya yang menyamaratakan batas usia pensiun seluruh anggota Polri pada usia 58 tahun, dengan pengecualian bagi yang memiliki keahlian khusus hingga 60 tahun.

Dalam regulasi baru, tamtama dan bintara ditetapkan memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia paling tinggi 60 tahun.

Ketentuan khusus berlaku bagi perwira tinggi bintang empat. Selain batas usia pensiun 60 tahun, jabatan tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Penguatan Pengawasan dan Profesionalisme

Habiburokhman memaparkan sejumlah pokok perubahan lain yang termuat dalam undang-undang baru ini. Di antaranya adalah penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, pengetatan aturan penugasan polisi di luar institusi, serta penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia.

Kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut diperkuat melalui regulasi ini.

Ia menyebut proses penyusunan RUU melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok masyarakat sipil. Sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum digelar, ditambah kunjungan ke berbagai daerah dan lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.

"Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan," kata Habiburokhman dari pantaun tim melalui Live Streaming, Selasa (9/6/2026).

Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, DPR dan pemerintah berharap institusi kepolisian dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat serta menegakkan hukum secara berkeadilan.

Bagikan Artikel:

Diskusi & Komentar

Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!

Masuk untuk Bergabung ke Diskusi