DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang

Dipublish oleh Tim Towa | 25 November 2025, 13:25 WIB

Bagikan:
X
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang
foto: TVR Parlemen

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Semua fraksi partai politik menyepakati pengesahan RUU tersebut.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco seperti dikutip dari Antara, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh hadirin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang ini terdiri dari delapan bab dan 63 pasal yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI. Penyempurnaan substansi redaksional tercatat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Total DIM yang dibahas mencapai 581 poin, dengan rincian 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, serta 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI dan pemerintah.

Delapan Substansi Baru dalam UU Pengelolaan Ruang Udara

Menurut Endipat, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam undang-undang ini.

Pertama, UU ini menegaskan peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara, termasuk menyampaikan pendapat terkait kegiatan berdampak lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Kedua, pemanfaatan ruang udara diarahkan untuk kepentingan perekonomian, sosial, budaya, pariwisata, rekreasi, pendidikan, pembinaan olahraga dirgantara, serta pengembangan teknologi kedirgantaraan, informasi, dan komunikasi.

Ketiga, undang-undang ini menekankan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama nasional maupun internasional.

Keempat, penetapan status kawasan udara memperhatikan kepentingan penerbangan sipil dengan menerapkan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep penggunaan ruang udara secara bersama dan fleksibel, tidak lagi kaku.

Kelima, diatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia mengingat dinamika ancaman dan kompleksitas pergerakan udara yang memerlukan landasan hukum kuat, spesifik, dan terintegrasi.

Keenam, lembaga riset dan perguruan tinggi asing yang melakukan penelitian di Indonesia wajib bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia.

Ketujuh, UU ini menegaskan bahwa penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, peran penyidik perwira TNI Angkatan Udara diperjelas dalam melakukan penyidikan di kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer.

Kedelapan, undang-undang ini menetapkan sanksi pidana atas pelanggaran wilayah udara Indonesia guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Pengesahan RUU ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kedaulatan udara Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang udara nasional.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video