Dipublish oleh Tim Towa | 26 September 2025, 11.34 WIB
Towa News, Jakarta - Komisi VI DPR RI pada Jumat (26/9/2025) menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU BUMN. Persetujuan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI Andre Rosiade.
Poin-Poin Utama Perubahan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menyampaikan laporan yang memuat sejumlah perubahan mendasar dalam pengelolaan BUMN:
1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Pembentukan badan baru yang akan mengambil alih tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN dengan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN.
2. Larangan Rangkap Jabatan Revisi UU BUMN akan memasukkan ketentuan larangan bagi menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara, mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Pengelolaan Dividen Saham Seri A Dwiwarna Dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
4. Penambahan Kewenangan Optimalisasi peran BUMN melalui penambahan kewenangan yang lebih luas.
5. Status Penyelenggara Negara Menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Kewenangan BPK Mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.
7. Kesetaraan Gender Mengatur ketentuan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.
Latar Belakang Revisi
Langkah ini merupakan evaluasi yang dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri karena rangkap jabatan ke KPK, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain.
Proses Selanjutnya
Apabila sudah disetujui di tingkat I, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan dan dijadikan UU.
"Demikian laporan timus dan timsin kepada ketua panja dan seluruh panja. Dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara," kata Nurdin Halid dalam laporannya.
Konteks Revisi Berkelanjutan
UU BUMN baru saja disahkan pada 24 Februari 2025 sebagai UU No. 1/2025 untuk mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, revisi kembali dilakukan hanya selang tujuh bulan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus menyempurnakan tata kelola BUMN sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan reformasi birokrasi.
Sumber:
Antara News
Detik Finance
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Netizen Soroti Program MBG, Kawendra: Pasti Dibenahi, MBG...
Towa News | 28 September 2025, 18.10 WIB
Belanda Sepakat Kembalikan 30 Ribu Artefak Bersejarah Milik...
Towa News | 27 September 2025, 12.59 WIB
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant BNI...
Towa News | 27 September 2025, 11.33 WIB
Vlogger Internasional Nasdaily Puji Presiden Prabowo Setelah Pidato...
Towa News | 26 September 2025, 15.11 WIB
Kawendra : Perubahan UU BUMN Bukti Kepekaan Pemerintah...
Towa News | 26 September 2025, 14.47 WIB
Mahfud MD Apresiasi Pidato Prabowo di Sidang Umum...
Towa News | 26 September 2025, 13.56 WIB
Indonesia-Kanada Teken Perjanjian ICA-CEPA, 90,5% Produk RI Bebas...
Towa News | 25 September 2025, 10.58 WIB
Presiden Prabowo Bertemu Presiden FIFA Bahas Kolaborasi Sepak...
Towa News | 25 September 2025, 10.20 WIB
Kementerian BUMN Berpeluang Berubah Status Menjadi Badan
Towa News | 24 September 2025, 10.42 WIB
Indonesia Capai Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi dalam...
Towa News | 24 September 2025, 09.13 WIB