DPR Setuju Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Dipublish oleh Tim Towa | 26 September 2025, 11.34 WIB

DPR Setuju Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Ilustrassi Kantor BUMN ( Foto: Net)

Towa News, Jakarta - Komisi VI DPR RI pada Jumat (26/9/2025) menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU BUMN. Persetujuan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI Andre Rosiade.

Poin-Poin Utama Perubahan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menyampaikan laporan yang memuat sejumlah perubahan mendasar dalam pengelolaan BUMN:

1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Pembentukan badan baru yang akan mengambil alih tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN dengan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN.

2. Larangan Rangkap Jabatan Revisi UU BUMN akan memasukkan ketentuan larangan bagi menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara, mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

3. Pengelolaan Dividen Saham Seri A Dwiwarna Dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Penambahan Kewenangan Optimalisasi peran BUMN melalui penambahan kewenangan yang lebih luas.

5. Status Penyelenggara Negara Menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kewenangan BPK Mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap BUMN.

7. Kesetaraan Gender Mengatur ketentuan kesetaraan gender di lingkungan BUMN, baik pada level karyawan, direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

Latar Belakang Revisi

Langkah ini merupakan evaluasi yang dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan 2 menteri dan 33 wakil menteri karena rangkap jabatan ke KPK, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang melarang komisaris merangkap jabatan lain.

Proses Selanjutnya

Apabila sudah disetujui di tingkat I, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan dan dijadikan UU.

"Demikian laporan timus dan timsin kepada ketua panja dan seluruh panja. Dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara," kata Nurdin Halid dalam laporannya.

Konteks Revisi Berkelanjutan

UU BUMN baru saja disahkan pada 24 Februari 2025 sebagai UU No. 1/2025 untuk mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, revisi kembali dilakukan hanya selang tujuh bulan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus menyempurnakan tata kelola BUMN sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan reformasi birokrasi.

 

Sumber:

  • Antara News

  • Detik Finance

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video