DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK, Yusril: Itu Kewenangan Penuh DPR

Dipublish oleh Tim Towa | 28 Januari 2026, 14:47 WIB

Bagikan:
X
DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK, Yusril: Itu Kewenangan Penuh DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (dok.Instagram/ yusrilihzamhd)

Towa News, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Pemerintah menyatakan tidak akan ikut campur dalam keputusan tersebut karena sepenuhnya merupakan kewenangan legislatif.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa eksekutif tidak dalam posisi untuk memberikan komentar terkait penetapan calon hakim konstitusi dari DPR.

"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon Hakim Konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari. Oleh karena ada 9 hakim Mahkamah Konstitusi, tiga berasal dari presiden, tiga berasal dari Mahkamah Agung, tiga berasal dari DPR," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, seperti dilansir DetikNews, Rabu (28/1/2026).

Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Abdurrahman Wahid itu menjelaskan, Arief Hidayat merupakan hakim MK yang berasal dari kuota DPR. Dengan demikian, pemilihan penggantinya menjadi hak prerogatif parlemen.

"Yang sekarang ini, Hakim (MK) Pak Arief Hidayat sudah habis masa jabatannya. Karena beliau dulu asalnya dari DPR, dipilih oleh DPR, diajukan oleh DPR, maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya. Siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," papar Yusril seperti dikutip DetikNews.

Terkait jadwal pelantikan Adies Kadir, Yusril menyebutkan hal tersebut sepenuhnya menjadi domain Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau turut serta dalam proses pelantikan.

"Begitu juga mengenai pelantikan Hakim Konstitusi sepenuhnya adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, yang pemerintah tidak dapat mencampurinya," tegasnya.

Penetapan Adies Kadir dilakukan melalui rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan pergantian calon hakim MK dari kuota DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat, namun kemudian digantikan dengan Adies Kadir.

Setelah menanyakan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir, seluruh peserta rapat kompak menyetujui penetapan Adies Kadir. Keputusan ini sekaligus mencabut keputusan DPR sebelumnya terkait persetujuan terhadap calon hakim MK dari usulan DPR.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video