Bareskrim Buru Bandar Narkoba Ko Erwin, Tersangkut Skandal Setoran ke Eks Kapolres Bima

Dipublish oleh Tim Towa | 27 Februari 2026, 01:39 WIB

Bagikan:
X
Bareskrim Buru Bandar Narkoba Ko Erwin, Tersangkut Skandal Setoran ke Eks Kapolres Bima
Ko Erwin Burunan Bandar Narkoba ( Dok. Bareskrim Polri)

Towa News, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengambil alih pengejaran terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang diduga terlibat dalam skandal penyetoran uang miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (26/2/2026).

Kronologi Kasus

Nama Ko Erwin pertama kali muncul dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dalam keterangannya, AKP Malaungi mengaku pernah menerima sabu sebanyak 488 gram dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025  yang disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap senilai Rp1 miliar.

Ko Erwin diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui perantara AKP Malaungi. Total aliran dana yang diterima Didik dari jaringan Ko Erwin disebut mencapai Rp2,8 miliar.

Terkait aliran uang tersebut, penyerahan dilakukan dalam tiga tahap: pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar, menurut keterangan Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Pol. Zulkarnain.

Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Minta Dibelikan Alphard Rp1,8 Miliar dari Bandar Narkoba

 

Surat DPO dan Ciri-Ciri Fisik

Penetapan DPO tertuang dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba yang ditandatangani pada 21 Februari 2026.

Ko Erwin merupakan Warga Negara Indonesia, lahir di Makassar pada 30 Mei 1969. Ia tercatat memiliki empat alamat, tiga di Sulawesi Selatan dan satu di Nusa Tenggara Barat, serta berprofesi sebagai wiraswasta. Secara fisik, Ko Erwin memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.

Pasal yang Disangkakan

Ko Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbarui dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pencekalan dan Pengejaran Lintas Instansi

Bareskrim Polri juga telah melakukan pencekalan terhadap Ko Erwin melalui kantor Imigrasi untuk mencegah pelarian ke luar negeri. Tim penyidik pun masih mendalami kemungkinan jaringan ini berbasis internasional.

Bareskrim Polri meminta seluruh jajaran di level polda maupun polres untuk turut membantu dan segera bertindak bila mendapati keberadaan Ko Erwin.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin, diharapkan melaporkannya ke pihak kepolisian melalui nomor kontak 081385277785.

Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik terbukti memiliki koper berwarna putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, alprazolam 19 butir, dan ketamin 5 gram. Ia juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan uji sampel rambut (hair follicle drug test).

Selain terjerat kasus narkoba, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung selama delapan jam pada 19 Februari 2026, dan telah dipecat dari Polri.

Sumber: Detik.com, CNN Indonesia, VIVA, Liputan6, Media Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video