Dipublish oleh Tim Towa | 14 Februari 2026, 14:04 WIB
Towa News, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika dan psikotropika pada Jumat (14/2/2026). Selain kasus kepemilikan narkoba, perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar itu juga diduga meminta mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar yang dananya berasal dari bandar narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko di Jakarta, Jumat.
Permintaan Alphard yang Memicu Aliran Uang dari Bandar Narkoba
Kuasa hukum mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Dr Asmuni, mengungkapkan bahwa kliennya mendapat tekanan dari AKBP Didik untuk menyediakan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.
"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," kata Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Permintaan tersebut, menurut Asmuni, berawal dari isu yang tersebar di kalangan masyarakat Kota Bima perihal AKBP Didik menerima uang setoran setiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal mencapai Rp400 juta.
Untuk menutupi isu tersebut, AKBP Didik membebankan AKP Malaungi mencari uang dan sekaligus meminta dibelikan mobil Alphard. Sebagian dana juga diminta untuk disisihkan sebesar Rp100 juta guna meredam media massa.
"Karena bingung, tertekan, klien kami ini cerita ke istrinya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard? Kalau tidak dipenuhi, klien kami dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat," ucap Asmuni dikutip Antara.
Kesepakatan dengan Bandar Narkoba Koko Erwin
Dalam tekanan tersebut, AKP Malaungi mendapat kontak telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin yang menawarkan bantuan dana.
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni.
AKP Malaungi kemudian meneruskan tawaran Koko Erwin kepada AKBP Didik. "Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar Asmuni.
Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Syaratnya, polisi tidak mengganggu bisnis peredaran sabu di Kota Bima.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai yang dijanjikan. Pengiriman dilakukan bertahap melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari.
Awalnya, Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta, kemudian berlanjut dengan pengiriman tahap kedua sebesar Rp800 juta. Total uang yang diserahkan mencapai Rp1 miliar, dengan sisa Rp800 juta akan diberikan setelah sabu beredar di Pulau Sumbawa.
Sumber: Berbagai Sumber
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kapolri Perintahkan Kejar Pelaku Penembakan Dua Pilot Smart...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.45 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka, Simpan...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.36 WIB
MK Minta DPR dan Pemerintah Tinjau Ulang UU...
Towa News | 03 Februari 2026, 12.48 WIB
TNI AD Jatuhi Hukuman Berat kepada Serda Heri...
Towa News | 30 Januari 2026, 14.02 WIB
DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK,...
Towa News | 28 Januari 2026, 14.47 WIB