Dipublish oleh Tim Towa | 03 Februari 2026, 12:48 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah berlaku hampir 27 tahun. Evaluasi dinilai perlu mengingat perkembangan teknologi dan dinamika perdagangan modern yang terus berkembang pesat.
Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan, Senin (2/2/2026). Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok bersama Wakil Ketua BPKN Syaiful Ahmar dan Utami Gendis.
Majelis hakim menilai regulasi perlindungan konsumen saat ini tidak lagi sesuai dengan tantangan era digital. Transaksi modern seperti e-commerce dan kemudahan transaksi lainnya membutuhkan pengaturan baru yang komprehensif.
"Maka, perlindungan hukum kepada konsumen menjadi semakin penting mengingat perkembangan globalisasi dan teknologi informasi serta kemajuan transportasi semakin memberikan ruang yang luas dan bebas dalam transaksi perdagangan yang tidak hanya mencakup wilayah di dalam negeri namun juga hingga melintasi batas-batas wilayah negara lain," kata Arief seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (2/2/2026).
Arief, yang memasuki masa purnabakti pada 3 Februari 2026, menekankan kemajuan transaksi jual beli harus sejalan dengan aspek perlindungan konsumen. Aspek tersebut meliputi keamanan data dan privasi, jaminan standar mutu barang atau jasa, kualitas produk, standar kesehatan, hingga dampak terhadap lingkungan.
Menurut MK, kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh barang dan jasa berpotensi menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis semata. Pelaku usaha dapat mengesampingkan kepentingan dan keselamatan konsumen demi meraup keuntungan maksimal.
"Evaluasi terhadap undang-undang tersebut perlu dilakukan secara komprehensif meliputi mekanisme, perizinan, pengaduan, pengawasan, penyelesaian sengketa, hingga kemungkinan adanya sanksi apabila dibutuhkan," ujar Arief dalam pertimbangan hukumnya seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
MK Tegaskan Independensi BPKN
Terkait petitum pemohon mengenai independensi BPKN, MK menyatakan Pasal 31 UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai "Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen."
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum menegaskan, sebagai institusi penelitian, BPKN tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi pihak lain—baik pelaku usaha, sponsor, maupun pemerintah sebagai penyedia anggaran.
"Oleh karena itu, hasil penelitian yang dihasilkan oleh BPKN sudah seharusnya dapat dipertanggungjawabkan melalui berbagai tahapan proses studi, riset, dan eksperimen yang dilakukan secara netral tanpa campur tangan ataupun pengaruh pihak manapun," kata Guntur seperti dilansir situs resmi MK.
Penelitian BPKN haruslah menerapkan metode ilmiah berdasarkan fakta dan data lapangan, bukan hasil pesanan atau manipulasi. Hasil penelitian berkualitas diharapkan membawa dampak positif bagi iklim usaha dan perekonomian secara umum.
MK menilai meskipun BPKN bertanggung jawab kepada Presiden, sebagai institusi penelitian lembaga ini harus bersifat independen. Penegasan independensi dinilai semakin diperlukan di tengah kemajuan teknologi dan intensitas transaksi produk barang atau jasa.
Permohonan Masa Jabatan Ditolak
Dalam sidang yang sama, MK menolak seluruh permohonan uji materiil masa jabatan anggota BPKN. Putusan Nomor 234/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Mufti Mubarok dan Syaiful Ahmar menguji Pasal 35 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen tentang masa jabatan tiga tahun.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan penentuan masa jabatan anggota atau pejabat lembaga negara tertentu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
"Berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mempersoalkan hak para Pemohon yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatannya tidak 5 (lima) tahun, tidak ada kaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (3) UU 8/1999," kata Daniel dalam pertimbangan hukumnya seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi.
Daniel menambahkan persoalan tidak optimalnya kinerja, inefisiensi sumber daya negara, dan ketidakpastian pengambilan keputusan akibat masa jabatan tiga tahun bukanlah persoalan konstitusional. Hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang dapat dimitigasi agar kebijakan tetap berkesinambungan.
Para pemohon sebelumnya menilai ketentuan UU Perlindungan Konsumen tidak memberikan kewenangan pengawasan jelas kepada BPKN. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan kewenangan dan melemahkan efektivitas perlindungan konsumen.
Sumber: MahkamahKonstitusi
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Minta...
Towa News | 14 Februari 2026, 14.04 WIB
Kapolri Perintahkan Kejar Pelaku Penembakan Dua Pilot Smart...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.45 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Resmi Jadi Tersangka, Simpan...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.36 WIB
TNI AD Jatuhi Hukuman Berat kepada Serda Heri...
Towa News | 30 Januari 2026, 14.02 WIB
DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK,...
Towa News | 28 Januari 2026, 14.47 WIB