TNI AD Jatuhi Hukuman Berat kepada Serda Heri yang Menuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons

Dipublish oleh Tim Towa | 30 Januari 2026, 14:02 WIB

Bagikan:
X
TNI AD Jatuhi Hukuman Berat kepada Serda Heri yang Menuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
(dok.istimewa)

Towa News, Jakarta - Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, setelah menuduh seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons dalam dagangannya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, penahanan tersebut diberlakukan usai prajurit bersangkutan menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026) pagi.

"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," ujar Donny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis malam.

Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin.

Donny menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan. Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

"Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," katanya.

Ia mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.

"Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," tegasnya.

Pertemuan dan Permintaan Maaf

Sebelumnya, TNI dan Polri menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons. Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026).

Pertemuan berlangsung di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan di salah satu mushala dekat kontrakan Suderajat tersebut, Serda Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi.

Ikhwan menjelaskan tindakan yang dilakukannya merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir ada peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Namun, ia mengakui telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang.

"Namun demikian, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia.

Hasil Pemeriksaan Tim Keamanan Pangan

Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses yang dijual Suderajat dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Hasil pemeriksaan tersebut membantah tuduhan penggunaan bahan spons dalam dagangan Suderajat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video