Dipublish oleh Tim Towa | 14 Februari 2026, 13:36 WIB
Towa News, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Penetapan status hukum tersebut diumumkan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) menggelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
AKBP Didik diyakini sebagai pemilik koper putih berisi lima jenis narkoba yang dititipkan kepada rekan sesama anggota Polri, Aipda Dianita Agustina.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/2/2026) malam.
Kronologi Penangkapan
Brigjen Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AKBP Didik yang dilakukan Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
"Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro," jelas Brigjen Eko dalam keterangan resminya seperti dilansir Kompas.com.
Setelah diinterogasi, penyidik mendapat informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina yang berlokasi di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, Curug, Tangerang, Banten.
Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan koper yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Lima Jenis Narkoba Ditemukan
Di dalam koper putih tersebut, petugas menemukan berbagai jenis narkoba dengan rincian sebagai berikut: sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir ditambah 2 butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin seberat 5 gram.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ungkap Brigjen Eko, Jumat (13/2/2026).
Penyidik kini mendalami kepemilikan koper serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, dilakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina untuk mengungkap peran dan keterlibatan mereka.
Dugaan Terima Uang Miliaran Rupiah
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini terungkap saat kepolisian mendalami kasus serupa yang melibatkan AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Berdasarkan penelusuran Polda Nusa Tenggara Barat, Koko Erwin merupakan pemasok sabu-sabu untuk AKP Malaungi.
Dalam penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, aparat menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 488 gram. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKP Malaungi diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian melalui putusan sidang komisi kode etik profesi Polri.
Jeratan Hukum
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran 1 Nomor 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik akan terus mendalami bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke tangan Aipda Dianita Agustina, serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.
Sumber: Berbagai Sumber
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Minta...
Towa News | 14 Februari 2026, 14.04 WIB
Kapolri Perintahkan Kejar Pelaku Penembakan Dua Pilot Smart...
Towa News | 14 Februari 2026, 13.45 WIB
MK Minta DPR dan Pemerintah Tinjau Ulang UU...
Towa News | 03 Februari 2026, 12.48 WIB
TNI AD Jatuhi Hukuman Berat kepada Serda Heri...
Towa News | 30 Januari 2026, 14.02 WIB
DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK,...
Towa News | 28 Januari 2026, 14.47 WIB