Dipublish oleh Tim Towa | 08 September 2025, 10:16 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, membenarkan adanya kesepakatan tersebut pada Minggu (7/9). "Ya sudah ada kesepakatan (direvisi) fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta," ujarnya.
Judistira menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut kini tinggal menunggu pengumuman resmi dari pimpinan DPRD DKI. Namun, dia belum memberikan kepastian kapan revisi aturan tersebut akan diumumkan secara resmi.
"Saya kira nanti ya pimpinan yang akan menyampaikan," kata Judistira.
Gubernur Menunggu Keputusan DPRD
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah berkomunikasi dengan DPRD DKI terkait tunjangan yang diatur melalui peraturan gubernur tersebut. Pramono menyatakan masih menunggu keputusan final dari DPRD untuk langkah selanjutnya.
"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," kata Pramono di Balai Kota Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Dasar Hukum Tunjangan
Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp70,4 juta per bulan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Polemik dan Protes Masyarakat
Besaran tunjangan rumah tersebut menuai kritik dan protes dari masyarakat karena dinilai terlalu tinggi. Polemik serupa juga terjadi di tingkat nasional, di mana DPR RI akhirnya memutuskan menghapus tunjangan rumah bagi anggota setelah gelombang demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Tunjangan serupa juga diterapkan di beberapa daerah lain seperti Depok (Jawa Barat) dan Kota Tangerang (Banten). Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebelumnya menyatakan bahwa salah satu dasar penetapan tunjangan perumahan DPR adalah mengacu pada tunjangan serupa di DPRD DKI Jakarta.
Dengan adanya kesepakatan revisi ini, diharapkan dapat menjadi respons terhadap aspirasi masyarakat yang menilai tunjangan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi rakyat.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Prabowo Ratifikasi ILO 188, Menteri P2MI: Perlindungan Nyata...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.07 WIB
Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator Ojol di Bawah 10...
Towa News | 01 Mei 2026, 17.02 WIB
Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.58 WIB
Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh 2026,...
Towa News | 01 Mei 2026, 16.54 WIB
Prabowo Kumpulkan 1.500 Dansat TNI di Unhan Bogor,...
Towa News | 30 April 2026, 22.03 WIB