Dua Anggota DPRD NTB Resmi Ditahan dalam Kasus Gratifikasi Dana Pokir 2025

Dipublish oleh Tim Towa | 21 November 2025, 13:18 WIB

Bagikan:
X
Dua Anggota DPRD NTB Resmi Ditahan dalam Kasus Gratifikasi Dana Pokir 2025
(Foto: Antara)

Towa News, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi terkait dana Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025, Kamis (20/11/2025).

Kedua tersangka yang ditahan adalah Indra Jaya Usman berinisial IJU dan Muhammad Nashib Ikroman berinisial MNI. Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan setelah penetapan status tersangka.

"Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, seperti dilaporkan DetikBali, Kamis (20/11/2025).

IJU yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sementara MNI dari Partai Perindo ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Masa penahanan keduanya ditetapkan selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, mereka sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Saat digiring ke mobil tahanan pada Kamis sore di kantor Kejati NTB, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Terancam Lima Tahun Penjara

Dalam kasus ini, kedua anggota dewan tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta.

Pasal yang dikenakan mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang melanggar kewajiban.

Perkara dana pokir ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara sejak September lalu. Kejati NTB menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Pengembalian Dana Rp1,8 Miliar

Selama proses penyelidikan, Kejati NTB telah menerima pengembalian dana dari sejumlah anggota DPRD NTB dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar. Dana yang dikembalikan tersebut dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara ini.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah nama, di antaranya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, serta anggota dewan lainnya seperti Abdul Rahim, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, dan TGH Sholah Sukarnawadi dalam proses penyelidikan kasus ini.

Sumber: DetikBali

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video