Towa News, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat prajurit TNI bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa: Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2,5 tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun. Edi dan Budhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," kata hakim, Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Salemba, Jakarta, dipicu kekesalan para terdakwa atas aksi Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI. Akibat serangan itu, korban mengalami kerusakan mata permanen dan hanya mampu membedakan ada atau tidaknya cahaya.
Vonis ini berbeda dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman seragam 2,5 tahun penjara. Usai vonis dibacakan, seluruh pihak menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari.
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!