Towa News, Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini didorong oleh kebutuhan untuk memperbarui regulasi yang dinilai belum mengikuti perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi digital.
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam siaran pers resmi Kementerian UMKM, Selasa (9/6).
Regulasi Tersebar, Koordinasi Lemah
Menteri Maman menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur UMKM saat ini masih tersebar di berbagai regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kondisi ini kerap menimbulkan perbedaan pendekatan dalam proses pembinaan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil.
Revisi UU UMKM diharapkan mampu menyatukan dan menyinkronkan berbagai kebijakan tersebut dalam satu kerangka hukum yang lebih solid dan terintegrasi.
Cakupan Revisi
Sejumlah aspek strategis akan masuk dalam revisi tersebut, antara lain penguatan sistem pemberdayaan, pengembangan satu data UMKM, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi, pengaturan ekosistem perdagangan digital dan platform marketplace, serta penyediaan bantuan dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Selain itu, revisi juga akan mengatur kemitraan strategis, integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat, skema pemulihan usaha saat krisis, pengembangan sistem pembiayaan modern, perluasan akses pasar internasional, hingga penguatan mekanisme pengawasan dan sanksi.
Poin soal sanksi menjadi perhatian khusus. Menteri Maman menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum memuat sanksi yang mengikat.
"Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," ujar Maman sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (9/6).
Perlindungan dari Pungli dan Premanisme
Aspek perlindungan turut menjadi fokus dalam revisi ini. Menteri Maman mengungkapkan bahwa jutaan pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia masih rentan terhadap berbagai praktik yang merugikan, termasuk pungutan liar dan premanisme, namun kerap tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai.
"Kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat," kata Maman dalam siaran pers resmi Kementerian UMKM.
Klasifikasi UMKM dan Platform SAPA
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Klasifikasi UMKM. Regulasi ini menjadi acuan pengelompokan pelaku usaha berdasarkan parameter tertentu agar program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Seluruh kebijakan tersebut nantinya akan diintegrasikan melalui platform SAPA UMKM sebagai sistem layanan dan pendataan nasional.
"Seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan kepada para pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM," kata Maman.
Target KUR 2026 Capai Rp295 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Maman menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebesar Rp295 triliun, dengan porsi 65 persen diarahkan ke sektor produksi. Target penerima mencakup 1.372.311 debitur baru dan 1.105.793 debitur graduasi.
Sebagai perbandingan, realisasi KUR sepanjang 2025 mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur, dengan sekitar 2,7 juta di antaranya merupakan debitur baru dan 1,5 juta lainnya berhasil naik kelas.
Apresiasi DPD RI
Langkah Kementerian UMKM mendapat respons positif dari Komite IV DPD RI. Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai kehadiran platform SAPA UMKM sebagai gebrakan yang visioner.
"Jika berjalan optimal, platform ini berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara lebih efektif," ujar Elviana dalam siaran pers Kementerian UMKM, Selasa (9/6).
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!