Dipublish oleh Tim Towa | 17 Juni 2025, 15.59 WIB
Towa News, Jakarta - Pemerintah pusat akhirnya mengambil keputusan final terkait status administratif empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6) siang. Hadir pula dalam konferensi tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa dinamika perbatasan keempat pulau telah menimbulkan aspirasi dari masyarakat di kedua provinsi. DPR RI, kata Dasco, secara aktif menampung masukan dari masyarakat baik di Aceh maupun di Sumatera Utara.
"Saya bersama Ketua DPR Ibu Puan Maharani terus melakukan komunikasi intensif dengan Presiden untuk memastikan agar persoalan ini tidak berlarut," ujar Dasco. Ia menambahkan, Presiden akhirnya memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian permasalahan tersebut.
Dasco juga mengungkapkan bahwa pada hari ini telah digelar rapat bersama dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur dari kedua provinsi. Dalam rapat tersebut telah dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan resmi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa keputusan yang diambil Presiden didasarkan pada dokumen-dokumen resmi yang dimiliki oleh pemerintah pusat, termasuk dokumen dari Kemendagri, Setneg, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
"Berdasarkan laporan dan data yang dimiliki, Presiden telah memutuskan bahwa secara administratif, keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," jelas Menteri Sekretaris Negara.
Ia menambahkan, penjelasan rinci mengenai dasar pengambilan keputusan akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dokumen-dokumen yang menjadi rujukan berasal dari berbagai lembaga dan telah diverifikasi secara menyeluruh dalam proses pembahasan internal pemerintah.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap ketegangan yang sempat timbul akibat sengketa perbatasan dapat diredakan dan masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara legowo demi stabilitas dan persatuan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
DPR RI Resmi Sahkan UU APBN 2026 Rp...
Towa News | 23 September 2025, 14.41 WIB
Komisi III DPR: Minta Polri Cabut Patwal untuk...
Towa News | 23 September 2025, 10.27 WIB
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB