Towa News, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hingga kini belum ada angka resmi yang ditetapkan untuk total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Pemerintah menyebut seluruh usulan perubahan yang masuk dari pelaku usaha masih dalam tahap pembahasan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa proses evaluasi terhadap berbagai permohonan perubahan RKAB dari perusahaan tambang masih terus berlangsung dan belum menghasilkan keputusan produksi tertentu.
"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri Winarno, Kamis (26/6).
Penegasan itu disampaikan di tengah maraknya spekulasi pasar mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel, menyusul jadwal periode revisi RKAB yang akan berlangsung bulan depan.
Tri menekankan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi kebutuhan industri secara menyeluruh, bukan pelonggaran kuota secara sepihak.
"Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta-merta," ujar Tri.
Evaluasi Berbasis Data, Bukan Sekadar Menambah Kuota
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang diperbolehkan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli tahun berjalan. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis mendapat persetujuan.
"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri Winarno, Kamis (26/6).
Ia menambahkan bahwa revisi RKAB bukan semata soal penambahan atau pengurangan kuota, melainkan untuk memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Keseimbangan Hulu-Hilir Jadi Pertimbangan Utama
Pemerintah menyatakan terus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, pelaku usaha tambang membutuhkan ruang operasi yang memadai untuk menjaga kelangsungan investasi. Di sisi lain, industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bahan baku yang cukup agar proses hilirisasi tidak terganggu.
Namun demikian, pertumbuhan produksi yang tidak terkendali juga dinilai berisiko. Produksi berlebih berpotensi menekan harga komoditas nikel, mempercepat pengurasan cadangan mineral nasional, dan melemahkan efektivitas tata kelola pertambangan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral menjadi faktor utama yang diperhitungkan pemerintah dalam setiap pengambilan keputusan terkait RKAB.
Sumber: ANTARA
Diskusi & Komentar
Belum ada diskusi di artikel ini. Jadilah yang pertama!