Dipublish oleh Tim Towa | 19 Februari 2026, 04:49 WIB
Towa News, Jakarta - Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, mahkamahkonstitusi.go.id, sejumlah warga negara yang tergabung sebagai Pemohon dalam Permohonan Nomor 44/PUU-XXIV/2026 kembali menghadiri sidang di MK pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam agenda perbaikan permohonan tersebut, mereka mempertegas bahwa mekanisme penarikan atau recall anggota DPR oleh partai politik tanpa persetujuan rakyat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, permohonan ini secara spesifik menyasar Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR atas usulan partai politiknya.
Kerugian Konstitusional Dinilai Spesifik dan Aktual
Salah satu Pemohon, I Kadek Agus Yudi Luliana, yang mengikuti sidang secara daring, menyampaikan bahwa pihaknya memperjelas dasar kerugian yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut.
"Kami memperkuat atau mempertegas kembali terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon, dan juga kerugian itu bersifat spesifik dan aktual," ujar I Kadek Agus Yudi Luliana seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (18/2/2026).
Masih dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, para Pemohon juga menyertakan tambahan dalil hukum mengenai mekanisme recall dan konsep PAW yang mereka nilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Petitum Diperbarui, Minta MK Tafsirkan Ulang Pasal
Dalam sidang yang sama, para Pemohon turut memperbaiki petitum atau tuntutan yang diajukan kepada MK. Mereka meminta Mahkamah menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali ditafsirkan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR atas usulan parpol harus disertai persetujuan dari rakyat yang memiliki hak pilih pada pemilu sebelumnya di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Bunyi pasal yang digugat saat ini hanya menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu apabila "diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tanpa melibatkan konstituen sama sekali.
Lima Pemohon Nilai Anggota DPR Sepenuhnya di Bawah Kendali Parpol
Para Pemohon dalam perkara ini adalah I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 5 Februari 2026 sebelumnya, mereka menguraikan bahwa ketentuan yang dipersoalkan membuat posisi anggota DPR sepenuhnya berada dalam kendali partai, bukan di tangan rakyat yang memilih mereka secara langsung melalui pemilu.
Menurut para Pemohon, tanpa dukungan suara rakyat di bilik suara, tidak satu pun kader parpol yang bisa menduduki kursi parlemen. Oleh karena itu, mekanisme recall yang hanya bergantung pada keputusan internal partai dinilai mengabaikan legitimasi demokratis yang bersumber dari pemilih.
Ancaman terhadap Independensi Wakil Rakyat
Para Pemohon memperingatkan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menciptakan situasi di mana anggota DPR cenderung menuruti kehendak pimpinan partai ketimbang memperjuangkan kepentingan konstituennya, semata karena kekhawatiran akan dicopot dari jabatan kapan saja melalui mekanisme PAW.
Kondisi itu, menurut mereka, tidak hanya melemahkan fungsi representasi anggota DPR, tetapi juga membuka peluang lahirnya kebijakan legislasi yang pada akhirnya merugikan rakyat. Untuk itu, para Pemohon berpendapat bahwa hak recall oleh parpol harus diimbangi dengan mekanisme persetujuan dari konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemenhub Kerahkan 255 Kapal untuk Mudik Lebaran 2026,...
Towa News | 19 Februari 2026, 05.40 WIB
Menkeu Purbaya Yakin Gugatan UU APBN soal Anggaran...
Towa News | 18 Februari 2026, 17.06 WIB
Dasco Minta Bantuan Diaspora Aceh Masuk Tanpa Hambatan
Towa News | 18 Februari 2026, 16.55 WIB
Mendagri: 29 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera, Pemerintah...
Towa News | 18 Februari 2026, 11.59 WIB
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Khusus Percepatan Pemulihan...
Towa News | 18 Februari 2026, 11.34 WIB