Menkeu Purbaya Yakin Gugatan UU APBN soal Anggaran MBG di MK Bakal Kalah

Dipublish oleh Tim Towa | 18 Februari 2026, 17:06 WIB

Bagikan:
X
Menkeu Purbaya Yakin Gugatan UU APBN soal Anggaran MBG di MK Bakal Kalah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (dok.kemenkeu)

Towa News, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait penggunaan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi besar ditolak.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia mengaku tidak mempersoalkan adanya gugatan tersebut dan mempersilakan proses hukum berjalan.

"Ya biar aja, kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," ujar Purbaya seperti dikutip dari DetikNews, Rabu (18/2/2026).

Meski bersikap terbuka terhadap proses hukum, Purbaya menilai dasar gugatan yang diajukan tidak cukup kuat untuk memenangkan perkara di MK.

"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," imbuhnya.

Guru dan Dosen Ajukan Gugatan ke MK

Gugatan ini merupakan respons atas penggunaan pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG. Berdasarkan data situs resmi MK yang dikutip DetikNews pada Kamis (5/2/2026), gugatan pertama didaftarkan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026.

Gugatan tersebut menyasar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, Rega Felix menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk program gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional, yakni sebesar Rp255,58 triliun, yang sebagian di antaranya dilaporkan bersumber dari pos anggaran pendidikan senilai Rp223,5 triliun. Sementara itu, anggaran pendidikan secara keseluruhan tercatat sebesar Rp769,08 triliun atau setara 20 persen dari total APBN.

"Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," kata Rega Felix dalam permohonannya.

Pemohon juga mengungkapkan bahwa honornya sebagai dosen terbilang sangat kecil, hanya mencapai ratusan ribu rupiah, meski para pendidik dinilai memegang peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video