Dipublish oleh Tim Towa | 17 Desember 2025, 16:54 WIB
Towa News, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari seorang pendidik asal Surabaya terkait kurikulum pendidikan nasional. Penggugat mendesak agar materi lingkungan hidup diwajibkan sebagai mata pelajaran tersendiri di seluruh jenjang pendidikan.
Beryl Hamdi Rayhan, guru yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/12/2025). Perkara ini tercatat dengan nomor registrasi 248/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, Beryl mempermasalahkan ketiadaan regulasi yang menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional. Ia berpandangan bahwa struktur kurikulum pendidikan dasar hingga menengah perlu diselaraskan dengan tuntutan era modern dan isu-isu global seperti krisis iklim serta kelestarian alam.
"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," ujar Beryl seperti dilansir DetikNews, Rabu (17/12).
Penggugat menekankan urgensi pendidikan lingkungan dalam membentuk kesadaran kolektif masyarakat tentang pemeliharaan ekosistem dan upaya mitigasi dampak perubahan iklim.
"Pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim," tambahnya dalam sidang.
Menurut Beryl, integrasi mata pelajaran ini dapat mengubah pola pikir dan perilaku siswa menjadi lebih peduli terhadap lingkungan. Ia juga meyakini bahwa pendidikan semacam ini akan berdampak positif terhadap kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
"Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem," katanya seperti dikutip dari DetikNews.
Beryl menambahkan, pembelajaran tentang lingkungan hidup juga dapat membekali siswa dengan pemahaman mengenai pengelolaan sampah, pengurangan limbah, hingga tanggung jawab menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
Tidak hanya di tingkat pendidikan dasar dan menengah, penggugat juga mengusulkan agar perguruan tinggi mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kewirausahaan dalam kurikulumnya.
"Permohonan perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kewirausahaan pada kurikulumnya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam berwirausaha dan menjaga lingkungan hidup," jelasnya seperti dilaporkan DetikNews.
Dalam petitumnya, Beryl meminta MK melakukan beberapa hal. Pertama, menguji secara materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 37 yang mengatur kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kedua, menyatakan bahwa kurikulum yang berlaku saat ini belum memadai dalam menyediakan pengetahuan dan kesadaran lingkungan hidup kepada peserta didik.
Ketiga, memerintahkan pemerintah merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah dengan memasukkan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib di semua sekolah.
Keempat, mewajibkan perguruan tinggi untuk memasukkan mata kuliah karier dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup dalam program studinya.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan MK untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait sebelum memutuskan diterima atau tidaknya permohonan judicial review ini.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Kemlu Lobi Iran agar Dua Tanker Pertamina Bisa...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.32 WIB
MUI Ajak Ulama dan Umara Perkuat Persatuan di...
Towa News | 06 Maret 2026, 14.22 WIB
Kepatuhan Meta Hanya 28 Persen, Menkomdigi Sidak Kantor...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.59 WIB
Dasco Serukan Persatuan Nasional, Minta Masyarakat Sipil Beri...
Towa News | 06 Maret 2026, 13.51 WIB
Presiden Prabowo Gelar Buka Puasa Bersama Pimpinan PBNU,...
Towa News | 05 Maret 2026, 19.16 WIB