Dipublish oleh Tim Towa | 06 Agustus 2025, 09.45 WIB
Towa News, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait lagu kebangsaan "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf (WR) Supratman.
Dalam sidang perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (31/7/2025), Arief Hidayat menyatakan bahwa WR Supratman berpotensi menjadi orang terkaya di Indonesia jika ketentuan hak cipta diterapkan secara konsisten.
"Kalau kita mengikuti pasal ini, orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia menyanyikan Indonesia Raya," ujar Hakim Arief dalam sidang tersebut.
Arief menjelaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" telah dinyanyikan selama bertahun-tahun oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari tingkat PAUD hingga lembaga negara. Jika dihitung royaltinya, ahli waris WR Supratman seharusnya memperoleh kompensasi yang sangat besar.
Hakim MK ini kemudian menyinggung adanya perubahan paradigma dari budaya gotong-royong menuju individualis-kapitalis dalam penafsiran hak cipta.
"Ini ada perubahan kultur yang luar biasa dari ideologi budaya gotong-royong menjadi ideologi individualis kapitalis, sehingga penafsiran pasal ini ke arah individualis," katanya.
Arief menekankan bahwa dalam budaya Indonesia, karya seni seperti tari, lagu, dan karya seni lainnya banyak yang bersifat anonim karena penciptanya tidak mengklaim kepemilikan pribadi, melainkan mempersembahkannya untuk masyarakat.
"Ciptaan-ciptaan yang dulu banyak yang anonim karena tidak mengaku itu punya saya, tapi ini saya persembahkan untuk masyarakat. Dia pahalanya banyak, masuk surga yang paling tinggi, tapi secara ekonomi tidak kaya," jelasnya.
Dalam sidang yang diminati banyak orang tersebut, Hakim Arief juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa penciptaan memiliki fungsi sosial.
"Kita harus bisa mendidik masyarakat bahwa penciptaan itu mempunyai fungsi sosial, sehingga perselisihan mengenai hak cipta bisa diluruskan sesuai nilai-nilai asli Indonesia yang gotong-royong," pungkasnya.
Sidang uji materi UU Hak Cipta ini merupakan bagian dari upaya MK untuk meninjau kembali perlindungan karya cipta di Indonesia, terutama dalam menyeimbangkan antara hak ekonomi pencipta dan fungsi sosial dari suatu karya.
(Sumber: Sidang MK Perkara 37/PUU-XXIII/2025, 31 Juli 2025)
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
Sidang Gugatan UU Hak Cipta, Hakim MK Pertanyakan...
Towa News | 08 Agustus 2025, 13.22 WIB
Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Riset di Delapan...
Towa News | 08 Agustus 2025, 12.25 WIB
Polri–Bulog Luncurkan Gerakan Pangan Murah Nasional, Targetkan Stabilkan...
Towa News | 08 Agustus 2025, 08.42 WIB
Indonesia Ciptakan Sejarah: Konvensi Sains Terbesar Pertama Kumpulkan...
Towa News | 07 Agustus 2025, 12.36 WIB
Prabowo dan Visi Besar: Mengumpulkan 2000 Saintis untuk...
Towa News | 07 Agustus 2025, 12.20 WIB
KPK Tahan Dua Eks Pejabat Hutama Karya Terkait...
Towa News | 07 Agustus 2025, 11.42 WIB
Pertamina Masuk Fortune Global 500, Ekonom Sebut Bukti...
Towa News | 07 Agustus 2025, 11.20 WIB
Fenomena Bendera One Piece, Menko Muhaimin Imbau Jaga...
Towa News | 07 Agustus 2025, 10.55 WIB
Sekolah Rakyat Prabowo: Senjata Ampuh Lawan Kemiskinan Turun-Temurun
Towa News | 06 Agustus 2025, 10.26 WIB
Prabowo Perintahkan Perpanjangan Kereta Cepat Whoosh ke Surabaya,...
Towa News | 06 Agustus 2025, 10.01 WIB