Hampir Tewas Akibat Puntung Rokok, Mahasiswa UMY Gugat UU Lalu Lintas ke MK

Dipublish oleh Tim Towa | 24 Januari 2026, 00:07 WIB

Bagikan:
X
Hampir Tewas Akibat Puntung Rokok, Mahasiswa UMY Gugat UU Lalu Lintas ke MK
Pemohon Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (dok.yt/ Mahkamah Konstitusi RI)

Towa News, Jakarta - Pengalaman traumatis akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan mendorong seorang mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menggugat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gugatan dengan nomor registrasi 8/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar sidang perdananya pada Selasa (20/1/2026) di Gedung MK Jakarta.

Kronologi Kecelakaan

Dalam persidangan, Reihan menceritakan pengalaman nyaris tewas yang dialaminya pada 23 Maret 2025. Saat berkendara, puntung rokok yang dibuang pengendara mobil mengenai tubuhnya, menyebabkan hilangnya konsentrasi.

"Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai pemohon, sehingga pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas," ungkap Reihan di hadapan majelis hakim.

Reihan menambahkan, pengendara yang membuang puntung rokok tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku harus dibantu pengendara lain untuk bangkit setelah kecelakaan yang membuatnya gemetaran dan syok.

Dalil Gugatan

Reihan berdalil bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan memadai kepada pengguna jalan karena tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara.

"Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain," jelas Reihan.

Dalam petitumnya, Reihan meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap tidak memberi perlindungan kepada warga negara.

Isi Pasal yang Digugat

Pasal 106 UU LLAJ mengatur kewajiban pengemudi kendaraan bermotor, antara lain:

  • Mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi

  • Mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda

  • Mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan

  • Mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, dan ketentuan berkendara lainnya

  • Mengenakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat) dan helm (sepeda motor)

Tanggapan Hakim MK

Majelis hakim MK memberikan sejumlah catatan terhadap gugatan Reihan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon melengkapi penjelasan mengenai kerugian yang dialami.

"Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang saudara alami," ujar Ridwan dalam sidang.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan Reihan memperbaiki susunan gugatan agar memenuhi persyaratan formal.

"Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain," kata Saldi.

Hakim Arsul Sani juga meminta pemohon membaca dokumen gugatan dan putusan MK terdahulu sebagai referensi untuk memperbaiki permohonannya.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video