Dipublish oleh Admin | 31 Desember 2024, 10.18 WIB
Helena Lim, pengusaha money changer, divonis 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain itu, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika gagal, hartanya akan disita dan dilelang, atau digantikan dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memerintahkan agar aset Helena yang sebelumnya disita oleh jaksa dikembalikan, karena tidak terkait dengan kasus korupsi yang dituduhkan. Hakim menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh di luar periode waktu kejahatan dan telah diungkapkan melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 serta program pengungkapan sukarela (PPS) tahun 2022.
"Aset yang telah diungkapkan dalam program tax amnesty dan PPS memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat disita," kata Hakim Fajar Kusuma Aji.
Sebaliknya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menerima vonis lebih berat. Harvey dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Berbeda dengan Helena, seluruh aset Harvey yang telah disita—termasuk town house, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta kendaraan mewah seperti Ferrari dan Mercy—dirampas untuk negara. Hakim menyebutkan bahwa aset tersebut terkait langsung dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
"Barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Vonis terhadap kedua pengusaha ini mencerminkan perbedaan signifikan dalam pengelolaan aset terkait kasus korupsi. Aset Helena dikembalikan karena dinilai tidak relevan dengan kejahatan, sementara aset Harvey dirampas untuk mengganti kerugian negara.
Kasus ini memicu perdebatan tentang keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Kritikus menilai hukuman bagi terdakwa dalam kasus korupsi besar sering kali tidak sebanding dengan dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
Sumber : Detik.com
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.
RDP Dengan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia, Kawendra...
Towa News | 23 September 2025, 08.09 WIB
Kementrian HAM Minta DPR Selaraskan Revisi KUHAP dengan...
Towa News | 22 September 2025, 13.13 WIB
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri
Towa News | 22 September 2025, 10.31 WIB
Panglima TNI Larang Jajaran Pakai Strobo Sembarangan
Towa News | 22 September 2025, 10.06 WIB
Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan Gaji ASN, Guru, Dosen,...
Towa News | 22 September 2025, 09.50 WIB
Prabowo Berpidato di Sidang Umum PBB, Melanjutkan Jejak...
Towa News | 22 September 2025, 09.31 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres, Tetapkan IKN Jadi Ibu...
Towa News | 20 September 2025, 13.47 WIB
Prabowo Bertolak ke Jepang dan New York, Menlu...
Towa News | 20 September 2025, 09.12 WIB
Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.56 WIB
Wakil Ketua Komisi XII DPR Kritik Kebijakan Menteri...
Towa News | 19 September 2025, 14.43 WIB