Imigrasi Perketat Persyaratan Paspor RI untuk Mantan Warga Negara Asing

Dipublish oleh Tim Towa | 29 November 2025, 12:05 WIB

Bagikan:
X
Imigrasi Perketat Persyaratan Paspor RI untuk Mantan Warga Negara Asing
(Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi)

Towa News, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan aturan baru yang memperketat persyaratan pengajuan paspor Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang kini berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut menekankan bahwa peralihan status kewarganegaraan dari WNA ke WNI membawa implikasi hukum terkait hak dan kewajiban di bidang keimigrasian. Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai dokumen keimigrasian yang pernah dimiliki ketika seseorang masih berstatus warga negara asing.

"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya," ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas Eko Budianto seperti dikutip dari ANTARA, Jumat.

Tiga Dokumen Wajib

Berdasarkan aturan baru ini, ada tiga dokumen khusus yang harus dilampirkan pemohon paspor dari kalangan mantan WNA. Pertama, bukti pengembalian semua dokumen keimigrasian yang pernah diterbitkan saat masih berstatus WNA. Kedua, surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asing dari perwakilan diplomatik negara asal. Ketiga, bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara yang bersangkutan.

Petugas imigrasi diwajibkan melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen-dokumen tersebut. Mereka juga diberi kewenangan untuk menunda layanan jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan atas kelengkapan berkas.

Eko menjelaskan, penambahan persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan proses penerbitan paspor berlangsung tertib, transparan, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga integritas fungsi keimigrasian sebagai benteng kedaulatan negara.

Cegah Penyalahgunaan Dokumen

Kebijakan yang ditetapkan pada 17 November 2025 ini dimaksudkan untuk memperkuat verifikasi administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi mantan WNA. Di sisi lain, aturan ini juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Surat edaran berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis terkait yang memiliki kewenangan menerbitkan dokumen perjalanan. Pedoman ini juga menjadi acuan dalam menjalankan fungsi keimigrasian, mulai dari pelayanan, penegakan hukum, hingga pengawasan terhadap lalu lintas orang lintas negara.

"Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan juga soal perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagai WNI," kata Eko seperti dilaporkan ANTARA.

Ditjen Imigrasi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik yang profesional, akuntabel, dan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video