Inggris Terapkan Aturan Baru, Protes di Depan Rumah Pejabat Publik Bisa Dipenjara

Dipublish oleh Tim Towa | 06 November 2025, 14:40 WIB

Bagikan:
X
Inggris Terapkan Aturan Baru, Protes di Depan Rumah Pejabat Publik Bisa Dipenjara
(Foto: AFP/CARLOS JASSO)

Towa News, London - Pemerintah Inggris mulai memberlakukan regulasi baru yang melarang demonstrasi di kediaman para pejabat publik, demikian pengumuman Kementerian Dalam Negeri negara tersebut, Selasa (4/11).

Berdasarkan amandemen Rancangan Undang-Undang Crime and Policing, aparat kepolisian kini memiliki wewenang lebih luas untuk membubarkan aksi yang dinilai sebagai bentuk intimidasi atau penyalahgunaan, termasuk unjuk rasa di depan tempat tinggal pejabat negara.

"Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri seperti dikutip dari Sputnik, Selasa (4/11).

Pelanggar aturan ini terancam hukuman kurungan maksimal enam bulan penjara.

Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kasus pelecehan dan intimidasi terhadap para pejabat publik di Inggris. Data dari Komisi Pemilihan Umum Inggris menunjukkan lebih dari setengah calon legislatif dalam pemilu tahun lalu mengalami berbagai bentuk intimidasi.

"Survei kedua — yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat — menemukan bahwa hampir semua anggota parlemen (96 persen) mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas," ujar Kementerian Dalam Negeri dalam keterangan resminya seperti dilansir Sputnik.

Langkah perlindungan ini diterapkan atas rekomendasi dari Defending Democracy Taskforce pemerintah Inggris. Regulasi tersebut diharapkan mampu menekan angka pelecehan yang dialami pejabat publik di negara itu.

Aturan ini berlaku untuk berbagai kalangan pejabat, mulai dari pejabat pemerintah daerah, anggota parlemen, anggota majelis tinggi, hingga individu yang mencalonkan diri dalam jabatan publik.

Media Inggris melaporkan awal pekan ini bahwa para aktivis yang melanggar ketentuan baru tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga setengah tahun.

Sumber: Sputnik

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Towa.co.id.

Ikuti Sosial Media Kami:

X Logo Snack Video